Implikasi Perbedaan Pemaknaan Dan Pemberian Salinan Akta Wasiat Notariil di Kabupaten Bantul

Authors

  • Nadia Isad Farah Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.22437/rr.v5i2.27083

Keywords:

Implikasi, Salinan Akta, Para Pihak, Wasiat

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui Implikasi hukum akibat adanya perbedaan pemaknaan terhadap kata “para pihak†yang berhak menerima salinan akta pada pembuatan akta wasiat di Kabupaten Bantul. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian yuridis-empiris untuk memecahkan masalah dengan cara meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer yang didapat lapangan. Penelitian ini juga menggunakan jenis penelitian yuridis-normatifdengan mengkonsepkan aturan tertulis dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan tersebut diterapkan didalam masyarakat sebagai pedoman berperilaku. Data yang didapatkan dari penelitiankepustakaan dan penelitian lapangan kemudian dianalisis untuk mencari penyelesaian terhadap permasalahan dengan analisis data secara kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode berpikir secaradeduktif artinya cara bernalar dari umum ke khusus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa pemaknaan “orang yang berhak†dalam menerima salinan akta pada pembuatan akta wasiat di Kabupaten Bantul sampai terjadi perbedaan dikarenakan ada dua perbedaan besar dalam penafsiran para pihak dalam penerimaan salinan akta wasiat, yaitu pemaknaan dalam artian sempit yang menyatakan bahwa para pihak yang dimaksud adalah mereka yang mempunyai kepentingan dengan akta tetapi mereka yang mempunyai hak atas akta. Sedangkan menurut pendapat dalam artian luas, menyatakan bahwa mereka yang bermaksud bagi siapa isi akta itu diperuntukkan bahwa mereka yang bermaksud bagi siapa ini isi akta itu diperuntukkan, yakni mereka yang menjadi pihak pada akta itu. Sekalipun mereka tidak ikut sebagai komparan (penghadap) dalam pembuatan akta yang bersangkutan. Akibat hukum yang terjadi dengan adanya perbedaan pemaknaan terhadap kata “orang yang berhak†dalam menerima salinan akta adalah perbedaan pemberian jumlah salinan akta, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan jabatan notaris itu sendiri.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, Habib, 2007, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Surabaya.

___________, 2008, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, PT Refika Aditama, Bandung.

Ali Achmad, dan Sudikno Mertokusumo, 2011, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.

Anggriani, Jum, 2012, Hukum Administrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Dirdjosisworo, Soedjono, 2010, Pengantar Ilmu Hukum, Pt. Raja Grafindo, Jakarta.

Hamidi, Jazim, 2006, Revolusi Hukum Indonesia : Makna, Kedudukan, dan Implikasi Hukum Naskah Prokmalasi 17 Agutus 1945 Dalam Sistem Ketatanegaraan RI, Konstitusi Press dan Citra Media, Yogyakarta.

HS, Salim, 2011, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (VW), Sinar Grafika, Jakarta.

J Moleong, Lexy 1989, Metodologi Penelitian Kualitatif, CV Remadja Karya, Bandung.

Lumban Tobing G. H. S., 1983, Peraturan Jabatan Notaris (Cetakan Kedua), Erlangga, Jakarta.

Mas, Marwan 2003, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.

Nur Dewata Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Rahardho, Satjipto, 2006, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sjaifurrachman, Habib Ajie, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung.

Soekanto, Soerjono,1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

_______, dan Sri Mammudji, 1990, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.

_______, Soerjono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum¸ Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Sugiyono, 2017, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Sumardjono, Maria SW, 2019, Bahan Kuliah : Metodologi Penelitian Ilmu Hukum Edisi Revisi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Tirtaamidjaya, M.H, 1995, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Fasco, Jakarta.

Zainal Asikin H, dan Amiruddin, 2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 3. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Jurnal/ Artikel/Tesis-Disertasi

Aden Ahmad, Sihabudin dan Siti Hamidah. “Kepastian Hukum Surat Keterangan Waris Sebagai Persyaratan Pengambilan Kreditâ€, Jurnal Selat, Vo.6, No. 1, Oktober 2018.

Ivo Dewi Kumalawati, M.Khoidin, dan Nurul Ghufron, “Karakteristik Minuta Akta Notaris Sebagai Arsip Negaraâ€, Lex Humana Jurnal Hukum dan Humaniora, Vol. 1, No. 2, April-September 2017.

Kuswanto ,Mohammat Riza, “Urgensi Penyimpangan Protokol Notaris Dalam Bentuk Elektronik Dan Kepastian Hukumnya Di Indonesiaâ€, Jurnal Repertorium, 2017.

Tengku Erwinsyahbana, “Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris Pengganti setelah Pelaksanaan Tugas dan Jabatan Berakhirâ€, Lentera Hukum, Vol.5, No.2, 2018.

Tjukup, I Ketut et al, "Akta Notaris (Akta Otentik) Sebagai Alat Bukti Dalam Peristiwa Hukum Perdata", Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, Vol.2, 2016.

Internet

Rumi Suwardiyati ,â€Konsekuensi Yuridis Minuta Akta yang Tidak Dimiliki Notaris Dalam Pembuatan Salinan AKTAâ€, http://www.hukumonline.com, (diakses tanggal 12-Oktober-2022).

Bizlaw, "Macam-macam Akta Notaris", https://bizlaw.co.id/macam-macam-akta-notaris/, ( diakses pada tanggal 23 Oktober 2022)

Lain-lain

Hasil wawancara dengan Mustofa S,H., Selaku Dosen di Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada tanggal 1 Mei 2023.

Hasil wawancara dengan Siti Nurhanifah S,H., Selaku Notaris di Kabupaten Bantul pada tanggal 4 Mei 2023.

Hasil wawancara dengan Honggo Sigit Nurcahyo S,H., Selaku Notaris di Kabupaten Bantul pada tanggal 4 Mei 2023.

Hasil wawancara dengan Justisia Prihartini Minarko S,H., Selaku Notaris di Kabupaten Bantul pada tanggal 4 Mei 2023.

Hasil wawancara dengan Dr. Murjiyanto ,S,H., M.Kn Selaku Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Bantul pada tanggal 5 Mei 2023.

Downloads

Published

2023-07-23

How to Cite

Isad Farah, N. (2023). Implikasi Perbedaan Pemaknaan Dan Pemberian Salinan Akta Wasiat Notariil di Kabupaten Bantul . Recital Review, 5(2), 245-265. https://doi.org/10.22437/rr.v5i2.27083