Implikasi Hukum Perjanjian: Kekuatan Mengikat Klausula Arbitrase dalam Kontrak Kerjasama
DOI:
https://doi.org/10.22437/rr.v5i2.25783Keywords:
Arbitrase, Klausula Arbitrase, Kekuatan MengikatAbstract
Agar para pihak dapat menggunakan arbitrase sebagai sarana penyelesaian sengketa yang mungkin sudah ada atau belum ada, hal terpenting yang perlu mereka lakukan adalah membuat kesepakatan terlebih dahulu yang tertulis dan disetujui oleh para pihak. Berkaitan dengan hal tersebut, maka permasalahan yang akan ditelaah dalam tulisan ini adalah: Di manakah letak ketentuan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Diskresi dan Tujuan Pilihan, Bagaimana kekuatan pembatas syarat mediasi dalam kaitannya dengan kesepakatan peraturan. Sistem yang digunakan adalah yuridis regulasi dan dipusatkan pada pemanfaatan pendekatan penyelesaian dan dihubungkan dengan permasalahan yang dikaji. Temuan penelitian ini didasarkan pada UU No. 30 Tahun 1999 yang mengatur bahwa para pihak harus terlebih dahulu mengadakan perjanjian atau klausula arbitrase sebelum arbitrase suatu sengketa dapat diselesaikan. Alasan kekuatan pembatas pernyataan diskresi adalah Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata dan Pasal 11 Peraturan Nomor 30 Tahun 1999. Sebuah kontrak memiliki kekuatan mengikat dan harus dilakukan oleh para pihak jika mengandung klausula arbitrase
Downloads
References
Budiono Kusumohamidjojo, Perancangan dan Legalitas Kontrak, Bandung: Mandar Maju, 2017
Cicut Sutiarso, Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengekta Bisnis, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011
Endrik Safudin, Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase, Malang: Intrans Publishing, 2018
Gunawan Widjaja, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: PT RajaGrafindo, 2005
Jimmy Joses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsuliasi, & Arbitrase), Jakarta: Visimedia, 2011
Joni Emirzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luat Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2001
Lia Amaliya, Hukum Perikatan, Surabaya, Cipta Media Nusantara, 2022
M. Yahya Harahap, Arbitrase ditinjau dari RV, BANI, ICSID, Konvensi New Yorl tahun 1958, PERMA Nomor 1 Tahun 1990, Jakarta: Pustaka Kartini, 1991
Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Suatu Pengantar, Jakarta: PT Fikahita Aneska, 2011
Salim, HS, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Depok: PT Rajawalipers, 2017
Susilawetty, Arbitrase dan Alternati Penyelesaian Sengketa Ditinjau Dalam Persfektif Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta: Gramata Publishing, 2013
Suyud Margono, ADR (Alternatif Dispute Resolution) & Arbitrase Proses Pelembagaam dan Asepek Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia, 2004
_______, Penyelesaian Sengketa Bisnis, Alternative Dispute Resolutuion (ADR), Teknik & Strategi dan Negosiasi, Mediasi & Arbitrase, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Putusan Nomor 267/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Tm
Putusan Nomor 81/Pdt.G/PT.DKI
Putusan Nomor 2538 K/Pdt/2019
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Taufiqoh Bina Ariani, Teuku Syahrul Ansari, Lia Amaliya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The Authors(s) retain copyrights of the Article published on Recital Review. However, before publishing, it is required to obtain written confirmation from Author(s) in order to ensure the originality (Author Statement of Originality). The statement is to be signed by at least one of the authors who have obtained the assent of the co-author(s) where applicable. This work licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License). All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions.Â