Implikasi Hukum Perjanjian: Kekuatan Mengikat Klausula Arbitrase dalam Kontrak Kerjasama

Authors

  • Taufiqoh Bina Ariani Magister Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Teuku Syahrul Ansari Magister Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Lia Amaliya Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

DOI:

https://doi.org/10.22437/rr.v5i2.25783

Keywords:

Arbitrase, Klausula Arbitrase, Kekuatan Mengikat

Abstract

Agar para pihak dapat menggunakan arbitrase sebagai sarana penyelesaian sengketa yang mungkin sudah ada atau belum ada, hal terpenting yang perlu mereka lakukan adalah membuat kesepakatan terlebih dahulu yang tertulis dan disetujui oleh para pihak. Berkaitan dengan hal tersebut, maka permasalahan yang akan ditelaah dalam tulisan ini adalah: Di manakah letak ketentuan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Diskresi dan Tujuan Pilihan, Bagaimana kekuatan pembatas syarat mediasi dalam kaitannya dengan kesepakatan peraturan. Sistem yang digunakan adalah yuridis regulasi dan dipusatkan pada pemanfaatan pendekatan penyelesaian dan dihubungkan dengan permasalahan yang dikaji. Temuan penelitian ini didasarkan pada UU No. 30 Tahun 1999 yang mengatur bahwa para pihak harus terlebih dahulu mengadakan perjanjian atau klausula arbitrase sebelum arbitrase suatu sengketa dapat diselesaikan. Alasan kekuatan pembatas pernyataan diskresi adalah Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata dan Pasal 11 Peraturan Nomor 30 Tahun 1999. Sebuah kontrak memiliki kekuatan mengikat dan harus dilakukan oleh para pihak jika mengandung klausula arbitrase

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Teuku Syahrul Ansari, Magister Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Dosen Magister Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Lia Amaliya, Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

Dosen Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

References

Budiono Kusumohamidjojo, Perancangan dan Legalitas Kontrak, Bandung: Mandar Maju, 2017

Cicut Sutiarso, Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengekta Bisnis, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011

Endrik Safudin, Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase, Malang: Intrans Publishing, 2018

Gunawan Widjaja, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: PT RajaGrafindo, 2005

Jimmy Joses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsuliasi, & Arbitrase), Jakarta: Visimedia, 2011

Joni Emirzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luat Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2001

Lia Amaliya, Hukum Perikatan, Surabaya, Cipta Media Nusantara, 2022

M. Yahya Harahap, Arbitrase ditinjau dari RV, BANI, ICSID, Konvensi New Yorl tahun 1958, PERMA Nomor 1 Tahun 1990, Jakarta: Pustaka Kartini, 1991

Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Suatu Pengantar, Jakarta: PT Fikahita Aneska, 2011

Salim, HS, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Depok: PT Rajawalipers, 2017

Susilawetty, Arbitrase dan Alternati Penyelesaian Sengketa Ditinjau Dalam Persfektif Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta: Gramata Publishing, 2013

Suyud Margono, ADR (Alternatif Dispute Resolution) & Arbitrase Proses Pelembagaam dan Asepek Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia, 2004

_______, Penyelesaian Sengketa Bisnis, Alternative Dispute Resolutuion (ADR), Teknik & Strategi dan Negosiasi, Mediasi & Arbitrase, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Putusan Nomor 267/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Tm

Putusan Nomor 81/Pdt.G/PT.DKI

Putusan Nomor 2538 K/Pdt/2019

Downloads

Published

2023-07-23

How to Cite

Bina Ariani, T., Syahrul Ansari, T., & Amaliya, L. (2023). Implikasi Hukum Perjanjian: Kekuatan Mengikat Klausula Arbitrase dalam Kontrak Kerjasama. Recital Review, 5(2), 288-304. https://doi.org/10.22437/rr.v5i2.25783