Pelaksanaan Kewajiban Majelis Pengawas Daerah Gabungan Kabupaten Pengandaran, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis Dalam Pemeriksaan Laporan Pengaduan Masyarakat

Authors

  • Melati Merdekawati Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.22437/rr.v5i2.25288

Keywords:

Joint Regional Supervisory Council, Complaint Report

Abstract

This study aims to find out and analyze the reasons why the Joint Regional Supervisory Council does not carry out its obligations in examining community complaint reports and the next purpose is to find out and analyze the legal consequences of the Joint Regional Supervisory Council that does not carry out its obligations in examining community complaint reports. This type of research uses empirical normative research, while it is descriptive in nature. The type of research data is primary data and secondary data. Primary data obtained through direct field research, namely respondents and resource people. Secondary data is regarding on the collection of materials related to the topic of research. Secondary data consist of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The data analysis conducted by qualitative manner. The conclusion of the research shows first, the Combined MPD of Pangandaran Regency, Banjar City, Ciamis Regency had carried out its obligations in examining community complaint reports but did not complete the reason for the Combined MPD of Pangandaran Regency, Banjar City, Ciamis Regency for humanitarian reasons because of the conditions experienced by the Reported. Second, the legal consequences for the Joint MPD that does not carry out its obligations in examining public complaint reports are not clearly regulated in law, it's just that referring to the provisions of Article 17 of Permenkumham Number 16 of 2021, this action is included in violating the oath/promise of office which provides legal consequences for imposing sanctions in the form of dishonorable dismissal based on Article 18 Paragraph (3) letter f of Permenkumham Number 16 of 2021.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, Habib, 2007, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Surabaya.

___________, 2008, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, PT Refika Aditama, Bandung.

Ali Achmad, dan Sudikno Mertokusumo, 2011, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.

Anggriani, Jum, 2012, Hukum Administrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Dirdjosisworo, Soedjono, 2010, Pengantar Ilmu Hukum, Pt. Raja Grafindo, Jakarta.

Hamidi, Jazim, 2006, Revolusi Hukum Indonesia : Makna, Kedudukan, dan Implikasi Hukum Naskah Prokmalasi 17 Agutus 1945 Dalam Sistem Ketatanegaraan RI, Konstitusi Press dan Citra Media, Yogyakarta.

HS, Salim, 2011, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (VW), Sinar Grafika, Jakarta.

J Moleong, Lexy 1989, Metodologi Penelitian Kualitatif, CV Remadja Karya, Bandung.

Lumban Tobing G. H. S., 1983, Peraturan Jabatan Notaris (Cetakan Kedua), Erlangga, Jakarta.

Mas, Marwan 2003, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.

Nur Dewata Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Rahardho, Satjipto, 2006, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sjaifurrachman, Habib Ajie, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung.

Soekanto, Soerjono,1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

_______, dan Sri Mammudji, 1990, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.

_______, Soerjono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum¸ Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Sugiyono, 2017, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Sumardjono, Maria SW, 2019, Bahan Kuliah : Metodologi Penelitian Ilmu Hukum Edisi Revisi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Tirtaamidjaya, M.H, 1995, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Fasco, Jakarta.

Zainal Asikin H, dan Amiruddin, 2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.

Kuntjoro, Neky, Efektivitas Pengawasan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Yogyakarta Terhadap Perilaku Notaris di Kota Yogyakarta menurut Kode Etik Notaris, Jurnal Lex Renaissance, Fakultas Universitas Islam Indonesia, Vol 1 Nomor 2. 2016.

Kurnia, Arifani Peranan Majelis Pengawas Wilayah atas Penjatuhan Sanksi Terhadap Notaris yang Tidak Membacakan Akta, Jurnal Lex Renaissance, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Volume 2 Nomor. 2017.

Manullang, Herlina dkk, Peranan Majelis Notaris Daerah (MPD) dalam Melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Tahunan Protokol Notaris, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol 1 Nomor 2. 2022.

Patricia, Edelin, Sinergitas Dewan Kehormatan Notaris Dan Majelis Pengawas Notaris Dalam Pemberian Sanksi Atas Pelanggaran Kode Etik, Jurnal Premise Law, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Vol 7. 2019.

Rizki Azalia Felda, dan Abdul Hariss. Peranan Majelis Pengawas Daerah dalam Melakukan Pengawasan terhadap Notaris Di Kota Jambi, Jurnal Lex Specialis, Fakultas Hukum Universitas Jambi, Nomor 22. 2015.

Yoel Charlye Karinda, Peran Majelis Pengawas Notaris Terhadap Laporan Masyarakat (Studi Kasus Putusan MPPN Nomor 02/B/MPPN/X/2018, Notary Journal, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Vol 3. Nomor 1. 2023.

Anonim, “Kabupaten Ciamis’’, https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Ciamis, diakses pada tanggal 13 Maret 2023, pukul : 15.46 WIB

Antik, “Sejarah Kota Banjar Berpisah dengan Ciamis”, https://fokusjabar.id/2022/01/08/sejarah-kota-banjar-berpisah-ciamis/, (diakses pada tanggal 13 Maret 2023)

Anonim, “Kota Banjar”, https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Banjar, (diakses pada tanggal 13 Maret 2023)

Anonim, “Kabupaten Pangandaran”, https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Pangandaran, (diakses pada tanggal 13 Maret 2023)

Pebriansyah Ariefana, “Sejarah Kabupaten Pangandaran Hingga Keunikannya, Dulu Kecamatan di Ciamis,https://jabar.suara.com/read/2021/11/24/145252/sejarahkabupaten-pangandaran-hingga-keunikannya-dulu-kecamatan-di-ciamis, (diakses pada tanggal 13 Maret 2023)

Downloads

Published

2023-07-23

How to Cite

Merdekawati, M. (2023). Pelaksanaan Kewajiban Majelis Pengawas Daerah Gabungan Kabupaten Pengandaran, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis Dalam Pemeriksaan Laporan Pengaduan Masyarakat. Recital Review, 5(2), 344-367. https://doi.org/10.22437/rr.v5i2.25288