Pola Legitimasi “Criminal-Policy” Pada Pembentukan Peraturan Daerah

Authors

  • Sri Wahyu Kridasakti Fakultas Hukum Ilmu Soisal dan Ilmu Politik Universitas Terbuka
  • Purwaningdyah Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka
  • Eko Nuriyatman Fakultas Hukum Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/rr.v5i1.23157

Keywords:

Criminal-Policy;, Pola Legitimasi;, Pembentukan;, Peraturan Daerah Tibum;

Abstract

In the absence of standards regarding the establishment of existing regional regulations in Indonesia related to public order by local governments which contain criminal sanctions, this creates deviations in terms of the principles of legal certainty for the community. This scientific article discusses the formation of criminal policies by regional governments that have the same cultural similarities and have the same basis for legitimacy. The research approach used is socio-legal, the related issue is regarding the study of criminal-policy legal issues and the locus of government of the Special Region of Yogyakarta. With the same cultural group, namely Mataraman in the formation of criminal policies. Based on the results of the research, it was found that the formation of the Tibum Regional Regulation in Yogyakarta shows the use of different legitimacy bases in the formation of its criminal policy. Differences in the determination of criminal sanctions for the object of the same regulation, for selling in prohibited areas, environmental pollution, erection of illegal buildings and others, the threat of administrative fines and imprisonment varies, with fines ranging from IDR 50,000,000 to imprisonment for around 6 month. The acceptance in complexiu of the living-law values ​​with their local wisdom in the formation of regional regulations in the field of public order was apparently nowhere to be found, so that the basis for the legitimacy of criminal-policy norms was built only on technocratic uptake.

Abstrak

Dengan tidak adanya standar mengenai pembentukan peraturan daerah yang ada di Indonesia terkait dengan tertib umum oleh pemerintah daerah yang bermuatan sanksi pidana, menimbulkan penyimpangan dalam hal asas-asa kepastian hukum bagi masyarakat. Artikel ilmiah ini membahas mengenai pembentukan criminal policy oleh pemerintahan daerah yang memiliki keserupaan kultur budaya yang sama memiliki dasar ukuran legitimasi yang sama. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah socio-legal, isu terkai adalah mengenai kajian isu hukum criminal-policy dan lokus pemeritahan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan keserumpunan  budaya yang sama yaitu Mataraman dalam pembentukan criminal-policy.  Berdasarkan kepada hasil penelitian didapat data bahwa pembentukan Peraturan Daerah Tibum di Yogyakarta menunjukkan penggunaan dasar legitimasi berbeda-beda dalam pembentukan criminal policy-nya. Perbedaan penetapan sanksi pidana pada obyek pengaturan yang sama, terhadap berjualan pada area terlarang, pencemaran lingkungan, pendirian bangunan liar dan lain-lainnya, ancaman denda administrasi maupun pidana kurungannya ternyata berbeda-beda dengan denda berkisar Rp50.000.000,- dengan pidana kurungan sekitar 6 bulan. Receptio in complexiu atas nilai-nilai the living-law dengan local wisdom-nya dalam pembentukan peraturan daerah bidang ketertiban umum ternyata tidak ada ditemukan, sehingga dasar legitimasi norma criminal-policy dibangun berdasarkan serapan teknokratis saja.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Madjid. Reformulasi Pelanggaran dan Sanksi Pidana pada Peraturan Daerah. Disertasi. FH-Univ. Brawijaya Malang. 2017.

Arief dan Muladi. Bunga Rampai Hukum Pidana. Penerbit Alumni. Bandung. 1992.

Adami Chazami. Pelajaran Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2001.

Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta. 1994.

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1996.

E. Utrecht. Hukum Pidana I. Pustakan Tinta Mas. Surabaya. 1986.

Edie Toet Hendratno. Negara Kesatuan, Desentralisasi, dan Federalisme. Yogyakarta. Graha Ilmu. 2009.

G.P. Hoenagels. The other Side of Criminology. Holand : Kluer Deventer. 1969.

Jazim Hamidi dan Kemilau Mutik. Legislative Drafting. Yogyakarta: Tatasmedia. 2011.

Lauddin Masruni. Hukum dan Kebijakan Perpajakan di Indonesia. UII Pres, Yogyakarta. 2006.

Leden Marpaung.Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika. Jakarta. 2005.

M. Sholehuddi. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2003.

Mahrus Ali. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika. 2012.

Marc Ancel. Social Defence, Modern Approach to Crimnal Problem. London ; Raotledge and Paul Kegan. 1965.

Maria Farida Indirati. Ilmu Perundang-undangan Dasar-dasar dan Pembentukkannya. Sekretariat Konsorsium Ilmu Hukum Universitas Indonesia. Jakarta. 1996.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1992. Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1992.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni. Bandung. 1992.

Lawrence M. Friedman,1975, The Legal System, Asocial Secience Perspective, Russel Sage Foundation, New York.

P.A.F. Lamintang. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru. 1983.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni. 1983.

Satjipto Rahardjo. “Paradigma Hukum Indonesia dalam Perspektif Sejarahâ€, Makalah. Symposium Nasional Ilmu Hukum Tentang Paradigma dalam Ilmu Hukum Indonesia. Program S3 Fakultas Hukum UNDIP. Semarang. 10 Pebruari 1998.

T. Koopmans. Vergelijk Publikerecht : Deventer-Kluwer. 1986. dalam Lauddin Masruni. Hukum dan Kebijakan Perpajakan di Indonesia. UII Pres, Yogyakarta. 2006.

Teguh Prasetyo dan Addul Hakim Barkatullah. Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan dan Dekriminalisasai. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2005.

Usmawadi. Materi Pendidikan dan Kemahiran Hukum. Laboratorium Hukum Fakultas Hukum UNSRI. 1992.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Peraturan Daerah Bantul No. 4 Tahun 2018 ttg Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Peraturan Bupati Sleman Nomor 24 Tahun 2018 tentang Jaga Warga.

Downloads

Published

2023-01-16

How to Cite

Wahyu Kridasakti, S., Purwaningdyah, P., & Nuriyatman, E. (2023). Pola Legitimasi “Criminal-Policy” Pada Pembentukan Peraturan Daerah. Recital Review, 5(1), 40-62. https://doi.org/10.22437/rr.v5i1.23157