Ratio Legis Pertanggung Jawaban Penerima Protokol Terhadap Isi Akta Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris

Authors

  • Devita Martha Nur Aida Universitas Gadjah Mada
  • Sigid Riyanto Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.22437/rr.v5i1.22624

Keywords:

Ratio Legis, Protokol Notaris, Tanggung Jawab Notaris

Abstract

Notaris in carrying out his position, has obligations, one of which is stated in Article 16 paragraph (1) letter b of Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (hereinafter referred to as UUJNP) namely making deeds in the form of minuta deeds and keeping them as part of the Notary Protocol. When a Notary makes a deed, a    Notary may make a   typographical error on the deed.    However, this   typographical error is only noticed when the Notary has entered retirement. So that the notary who made the deed can no longer correct the typing / writing error.  Therefore, this study focuses on the legislative ratio of   the Notary Office Act does not give the responsibility of correcting typing / writing errors to the recipient    Notary Protocol against typing/writing errors on the Notarial Protocol deed. The results of this study show that based on Article 16 paragraph (1) letter b explains that the Notary who receives the Notary Protocol has the responsibility to keep   Notary Protocol well.  Furthermore, Article 64 paragraph (2) of the UUJNP explains that the Notary receiving the Notary Protocol is responsible for the Grosse of the Deed, Copy of the Deed, or Citation of the Deed which expelled.  Article 65 of the UUJNP states that Notaries, substitute Notaries and temporary notary officers are responsible for every deed he makes even though the Notary Protocol has submitted or transferred to the notary protocol depositor.

Abstrak

Notaris dalam menjalankan jabatannya, memiliki kewajiban salah satunya tercantum pada Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJNP) yaitu membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris. Pada saat Notaris membuat akta, seorang Notaris bisa jadi melakukan kesalahan penulisan/pengetikan pada aktanya. Namun, kesalahan ketik/tulis ini baru diketahui pada saat Notaris telah memasuki masa pensiun/purna bakti. Sehingga Notaris pembuat akta tidak dapat lagi membetulkan kesalahan pengetikan/penulisan tersebut. Oleh sebab itu penelitian ini berfokus pada ratio legis Undang-Undang Jabatan Notaris tidak memberikan tanggung jawab pembetulan kesalahan pengetikan/penulisan kepada penerima Protokol Notaris terhadap kesalahan pengetikan/penulisan pada akta Protokol Notaris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan pada Pasal 16 ayat (1) huruf b menjelaskan bahwa Notaris penerima Protokol Notaris memiliki tanggung jawab untuk menyimpan Protokol Notaris dengan baik. Selanjutnya, Pasal 64 ayat (2) UUJNP menjelaskan bahwa Notaris penerima Protokol Notaris bertanggung jawab atas Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta yang dikeluarkan. Pasal 65 UUJNP menyatakan bahwa Notaris, Notaris pengganti dan pejabat sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, Habib, 2015, Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Refika Aditama, Bandung.

Ansori, Abdul Ghofur. 2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika. UII Press. Yogyakarta.

Azed, Abdul Bari, 2005, Profesi Notaris Sebagai Profesi Mulia, Media Ilmu, Jakarta.

Budiono, Herlien, 2013, Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, Citra Aditya Bakti, Baandung.

Darus, M. Luthfan Hadi. 2017. Hukum Notaris dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris. UII Press. Yogyakarta.

Hadi, Mudofir, 1991, Majalah Varia Peradilan Edisi Tahun VI No. 72, Garuda Metropolitan, Jakarta.

HR, Ridwan, 2008, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Kie, Tan Thong. 2000. Studi Notariat-Serba Serbi Praktek Notaris. Ichtiar Baru Van Hoeve. Jakarta.

Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soemitro, Ronny Hannijo. 1990. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5491. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Juwita, Nelly. “Kesalahan Ketik Dalam Minuta Akta Notaris yang Salinannya Telah Dikeluarkanâ€. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya. Volume 2 Nomor 2. 2013.

Mahendra, Made Ciria Angga Mahendra. “Akibat Hukum Terhadap Kesalahan Ketik pada Akta yang Dibuat Notarisâ€. Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan. Volume 4 Nomor 2. Universitas Udayana. Agustus, 2019.

Downloads

Published

2023-01-16

How to Cite

Martha Nur Aida, D., & Riyanto, S. . (2023). Ratio Legis Pertanggung Jawaban Penerima Protokol Terhadap Isi Akta Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Recital Review, 5(1), 1-19. https://doi.org/10.22437/rr.v5i1.22624