Perbandingan Pengaturan Badan Hukum Koperasi Antara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
DOI:
https://doi.org/10.22437/rr.v5i1.21574Keywords:
Badan Hukum, Koperasi, Omnibus lawAbstract
The House of Representatives of the Republic of Indonesia has passed the Job Creation Draft Law into law which, according to the DPR and the Government, claims this law will address the complex problems of regulations in terms of investing in Indonesia. However, there are pros and cons to the passing of the Job Creation law, many people believe that the creation of this law was very hasty. In this article, we will focus more on the cooperative cluster in the Job Creation Law. The type of research used in this legal research is normative juridical which emphasizes written documents as the main source of law, such as laws and regulations, court decisions, legal theories, and scholarly opinions. The Job Creation Law in the cooperative cluster adds and changes several articles and paragraphs to the cooperative law. The most visible change is the simplification of the establishment of a cooperative legal entity which previously required 20 (twenty) people, now it only requires 9 (nine) people, the accommodation of electronic documents in member registration, the provision of online member meetings, and the laying of a legal basis for cooperatives based on syaria.
Abstrak
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta kerja menjadi undang-undang yang menurut klaim DPR dan Pemerintah undang-undang ini akan mengatasi permasalahan peliknya regulasi dalam hal menanam investasi di Indonesia. Akan tetapi terdapat pro dan kontra atas disahkannya undang-undang Cipta Kerja, banyak kalangan yang menilai pembetukan undang-undang ini sangat tergesa-gesa. Dalam artikel ini akan lebih memfokuskan mengenai klaster perkoperasian di dalam Undang-undang Cipta Kerja. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis normatif yang menekankan pada dokumen-dokumen tertulis sebagai sumber hukum utamanya, seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, teori hukum dan pendapat sarjana. Undang-undang Cipta Kerja dalam klaster koperasi melakukan penambahan serta perubahan beberapa pasal dan juga ayat kedalam Undang-undang koperasi. Perubahan yang paling dapat dilihat adalah penyederhanaan pendirian badan hukum koperasi yang semula memerlukan 20 (duapuluh) orang sekarang hanya memerlukan 9 (Sembilan) orang, diakomodirnya dokumen elektronik dalam pencatatan anggota, adanya pengaturan mengenai rapat anggota secara daring, dan peletakan dasar hukum bagi koperasi berdasarkan syariah
Downloads
References
Ansari, M.I. 2020. Omnibus Law Untuk Menata Regulasi Penanaman Modal, Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 9 No. 1. 71-90.
Arham, S., Saleh, A., 2019. Omnibus Law Dalam Perspektif Hukum Indonesia. Petitum. Vol. 7, No. 2. 72-81.
Bappenas dalam Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indoneisa. 2019. Kajian Reformasi Regulasi di Indonesia: Pokok Permasalahan dan Strategi Penanganannya. Jakarta: PSHK.
Busroh, F.F. 2017. Konseptualisasi Omnibus Law dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan. ARENA HUKUM. Vol. 10 No. 2: 227-250.
De Cruz, P. 2010. Perbandingan Sistem Hukum: Civil Law, Common Law dan Socialist Law. Alih Bahasa Narulita Yusron. Bandung: Penerbit Nusa Media.
Fitryantica, A. 2019. Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law. Jurnal Gema Keadilan. Vol. 6, No. 3. 300-316.
Gledon, M.A., Gordon, M.W., Osakwe, O. 1982. Comperative Legal Tradition. St. Paul, Minn: West Publishing Co.
Hanny, Kurniawati, K., Waruwu, B.S.F., Pribadi, R. 2017. Analisis Reidentifikasi Empat Masalah Utama Koperasi di Kabupaten Subang sebagai Dasar Penyusunan Strategi. Jurnal Akuntansi. Vol.9 No.1: 54-73
Marzuki, P.M. 2017 Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana
Mubarok, N., Jannah,S.A., Laksanawati, S. 2018. Analisis Identifikasi Masalah Utama Koperasi di Kabupaten Banyuasin dalam Mewujudkan Kesejahteraan Anggota. I-Economic. Vol. 4. No 2: 194-213
Purba, T., H. 2017. Analisis Gagalnya Koperasi di Kota Batam. Jurnal Akutansi Barelang. Vol. 2 No. 1: 174-195
Prabowo, A.S., Triputra, A.N., Junaidi, Y. 2020. Politik Hukum Omnibus Law di Indonesia, Jurnal Pamator. Vol. 13 No. 1. 1-6.
Ramadhan, G. 2020. Omnibus Law Sebagai Sarana Utama Penataan Regulasi. Jurnal Yurispruden. Vol 3, No. 2. 172-185.
Soekanto, S., Mamuji, S. 2001. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Press
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Lintang Ario Pambudi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The Authors(s) retain copyrights of the Article published on Recital Review. However, before publishing, it is required to obtain written confirmation from Author(s) in order to ensure the originality (Author Statement of Originality). The statement is to be signed by at least one of the authors who have obtained the assent of the co-author(s) where applicable. This work licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License). All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions.Â