Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan yang dibuat Pasca Perkawinan yang tidak diumumkan, yang Berakibat Terhadap Kerugian Pihak Ketiga

Authors

  • Nadya Novany Universitas Indonesia
  • Mohamad Fajri Mekka Putra Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22437/rr.v5i1.21235

Keywords:

Perjanjian Perkawinan, Akibat Hukum

Abstract

Marriage is the inner bond between a man and a women as husband and wife with the aim of forming a happy and everlasting family that based on the lordship of the almighty. The marriage agreement is a very important thing in the course of marriage. The marriage agreement in the civil code and the Marriage Law is a joint agreement between husband and wife ratified by the registrar of marriages at the time or before the marriage is held. Both parties by mutual consent may enter into a written agreement authorized by the marriage registration employee, as the content applies also to third parties to the extent that the third party is caught. For this reason, what about the regulations regarding marriage agreements and the legal consequences of marriage agreements made after the marriage takes place and are not announced.

Abstrak

Perkawinan adalah ikatan batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Perjanjian perkawinan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam berlangsungnya perkawinan. Perjanjian Perkawinan dalam KUHPerdata maupun UU Perkawinan merupakan persetujuan bersama antara suami dan istri yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatatan Perkawinan, sebagaimana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Untuk itu bagaimana dalam peraturan mengenai perjanjian perkawinan dan akibat hukum terhadap perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan berlangung dan tidak diumumkan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Basuki, Zulfa Djoko , 2010, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Budiono, Herlien, 2010, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung; Citra Aditya.

H.S, Salim, 2010, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Istrianty, Annisa , 2015, Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan yang dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Kartasapoetra, Rie. G. Kartasapoetra, 1988, Pengantar Ilmu Hukum Lengkap, Jakarta: Bina Aksara.

Mertukusumo, Sudikno, 1988, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Yogyakarta: Liberty.

Subekti, Wienarsih Imam dan Sri Soesilowati Mahdi, 2005, Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata Barat, Jakarta: Gitama Jaya.

Sudarsono, 2005, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: Aneka Cipta.

Erwinsyahbana, Tengku , “Sistem Hukum Perkawinan pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasilaâ€, Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 3, No.1.

Arief, Hanafi, “Perjanjian dalam perkawinan†(suatu telaah terhadap hukum positif di Indonesiaâ€, Al’, AdlI, Vol, 9 No 2, agustus 2017.

Istriyanti, Annisa dan Erwan Priambada. “Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan yang dibuat Setelah Perkawinan berlangsungâ€, Privat Law Vol. III No 2 Juli-Desember 2015.

Sutikno, Gusti Muhammad Faruq Abdul Hakim, Hudi Asrori, Privat Law: KEKUATAN HUKUM PENCATATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BAGI PARA PIHAK (Studi Kasus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta), Vol. VI No 2 Juli - Desember 2018.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Downloads

Published

2023-01-16

How to Cite

Novany, N., & Fajri Mekka Putra, M. (2023). Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan yang dibuat Pasca Perkawinan yang tidak diumumkan, yang Berakibat Terhadap Kerugian Pihak Ketiga. Recital Review, 5(1), 20-39. https://doi.org/10.22437/rr.v5i1.21235