Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan yang dibuat Pasca Perkawinan yang tidak diumumkan, yang Berakibat Terhadap Kerugian Pihak Ketiga
DOI:
https://doi.org/10.22437/rr.v5i1.21235Keywords:
Perjanjian Perkawinan, Akibat HukumAbstract
Marriage is the inner bond between a man and a women as husband and wife with the aim of forming a happy and everlasting family that based on the lordship of the almighty. The marriage agreement is a very important thing in the course of marriage. The marriage agreement in the civil code and the Marriage Law is a joint agreement between husband and wife ratified by the registrar of marriages at the time or before the marriage is held. Both parties by mutual consent may enter into a written agreement authorized by the marriage registration employee, as the content applies also to third parties to the extent that the third party is caught. For this reason, what about the regulations regarding marriage agreements and the legal consequences of marriage agreements made after the marriage takes place and are not announced.
Abstrak
Perkawinan adalah ikatan batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Perjanjian perkawinan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam berlangsungnya perkawinan. Perjanjian Perkawinan dalam KUHPerdata maupun UU Perkawinan merupakan persetujuan bersama antara suami dan istri yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatatan Perkawinan, sebagaimana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Untuk itu bagaimana dalam peraturan mengenai perjanjian perkawinan dan akibat hukum terhadap perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan berlangung dan tidak diumumkan.
Downloads
References
Basuki, Zulfa Djoko , 2010, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Budiono, Herlien, 2010, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung; Citra Aditya.
H.S, Salim, 2010, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Istrianty, Annisa , 2015, Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan yang dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Kartasapoetra, Rie. G. Kartasapoetra, 1988, Pengantar Ilmu Hukum Lengkap, Jakarta: Bina Aksara.
Mertukusumo, Sudikno, 1988, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Yogyakarta: Liberty.
Subekti, Wienarsih Imam dan Sri Soesilowati Mahdi, 2005, Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata Barat, Jakarta: Gitama Jaya.
Sudarsono, 2005, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: Aneka Cipta.
Erwinsyahbana, Tengku , “Sistem Hukum Perkawinan pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasilaâ€, Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 3, No.1.
Arief, Hanafi, “Perjanjian dalam perkawinan†(suatu telaah terhadap hukum positif di Indonesiaâ€, Al’, AdlI, Vol, 9 No 2, agustus 2017.
Istriyanti, Annisa dan Erwan Priambada. “Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan yang dibuat Setelah Perkawinan berlangsungâ€, Privat Law Vol. III No 2 Juli-Desember 2015.
Sutikno, Gusti Muhammad Faruq Abdul Hakim, Hudi Asrori, Privat Law: KEKUATAN HUKUM PENCATATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BAGI PARA PIHAK (Studi Kasus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta), Vol. VI No 2 Juli - Desember 2018.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nadya Novany, Mohamad Fajri Mekka Putra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The Authors(s) retain copyrights of the Article published on Recital Review. However, before publishing, it is required to obtain written confirmation from Author(s) in order to ensure the originality (Author Statement of Originality). The statement is to be signed by at least one of the authors who have obtained the assent of the co-author(s) where applicable. This work licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License). All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions.Â