Perlindungan Dan Penghormatan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak Atas Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Authors

  • Pahlefi Universitas Jambi
  • Evalina Alissa Fakultas Hukum Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/rr.v5i1.21057

Keywords:

Perlindungan dan Penghormatan, Hak Mengelola, Sumber Daya Alam

Abstract

This study aims to examine and analyze the urgency of respecting and protecting the right to manage natural resources for the Talang Mamak customary law community in Tebo District; and Researching and analyzing the conception of the relationship between the Talang Mamak people over natural resources in Tebo District. This research is an empirical research. The results of the study show that respect and protection of the right to manage the natural resources of the Talang Mamak customary law community in Tebo Regency have been carried out, although only in a number of sectors, namely recognition of existence in the government administration sector and residential areas. In the sector of recognition of the existence of customary law on natural resources by the Regional Government has not been carried out. Furthermore, the concept of the relationship between the Talang Mamak people over natural resources in Tebo Regency is a relationship concept based on political power and ideological power.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk Meneliti dan menganalisis urgensi penghormatan dan perlindungan hak mengelola sumber daya alam masyarakat hukum adat Suku Talang Mamak di Kabupaten Tebo; dan Meneliti dan menghanalisis konsepsi hubungan antara masyarakat suku Talang Mamak atas sumber daya alam di Kabupaten Tebo. Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penghormatan dan perlindungan hak mengelola sumber daya alam masyarakat hukum adat suku talang mamak di Kabupaten Tebo telah di lakukan walaupun hanya di sebagian sektot, yaitu pengakuan eksistensi di sektor adminitrasi pemerintahan, dan wilayah pemukiman. Disektor pengakuan terhadap eksistensi hukum adat terhadap sumber daya alam oleh Pemerintah Daerah belum di lakukan. Selanjutnya, Konsep hubungan antara masyarakat suku Talang Mamak atas sumber daya alam di Kabupaten Tebo adalah konsep hubungan berdasarkan kekuasaan politk dan kekuasaan ideologi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2008.

Boedi Harsono (II), Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional dalam Hubungannya dengan TAP MPR RI IX/MPR/2001, Universitas Trisakti, Jakarta, Maret 2002, hlm 43, seperti yang dikutip dalam Urip Santoso, 2006, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta.

Sulastriyono, Filosofi Pengakuan Dan Penghormatan Negara Terhadap Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia, Yustisia Jurnal Hukum, Volume 3 Nomor 3, DOI: https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i3.29556 , 2014.

Dyah Ayu Widowati, Ahmad Nashih Luthfi, dan I Gusti Nyoman Guntur, Pengakuan dan Perlindungan Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Hutan, Penerbit: Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Cetakan Pertama, Yogyakarta, 2014.

Muchsin, Imam Koeswahyono, dan Soimin, Hukum Agraria Indonesia dalam Perspektif Sejarah, Refika Aditama, Bandung, 2010.

Maria S.W., Sumardjono, Kewenangan Negara untuk Mengatur dalam Konsep Penguasaan Tanah oleh Negara, dalam Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 1998.

Sudikno Mertokusumo, Hukum dan Politik Agraria, Universitas Terbuka, Jakarta, 1988.

Yance Arizona, Konstitusi Dalam Intaian Neoliberalisme: Konstitusionalitas Penguasaan Negara Atas Sumberdaya Alam Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, makalah disampaikan dalam Konferensi Warisan Otoritarianisme: Demokrasi Indonesia di Bawah Tirani Modal. Panel Tirani Modal dan Ketatanegaraan, Selasa, 5 Agustus 2008 di FISIP Universitas Indonesia.

Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, 2013, Masyarakat Adat di Indonesia: Menuju Perlindungan Sosial yang Inklusif, Diterbitkan Oleh Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat Kementeriaan PPN/Bappenas, Jakarta.

https://www.mongabay.co.id/2019/11/20/orang-talang-mamak-bertahan-hidup-di-hutan-tersisa/, di akses tanggal 2 Maret 2021.

Downloads

Published

2023-01-16

How to Cite

Pahlefi, P., & Alissa, E. (2023). Perlindungan Dan Penghormatan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak Atas Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Recital Review, 5(1), 94-117. https://doi.org/10.22437/rr.v5i1.21057