Kekuatan Hukum Terhadap Akta Yang Dibuat Secara Elektronik (Cyber Notary) Dalam Prespektif Peraturan Perundang-Undangan

Authors

  • Dwi Tubagus UNIVERSITAS JAMBI
  • Raffles Universitas Jambi
  • Syamsir Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/rr.v5i1.19299

Keywords:

Politik Hukum, Cyber Notary, Jabatan Notaris, Papper Based, Tanda Tangan Elektronik

Abstract

This study aims to: 1.) To find out and analyze the Validity of the Authentic Deed against the Deed made electronically, 2.) To find out and analyze the Deed that was signed electronically. The main legal issue or legal issue to be investigated is the existence of a legal conflict between Article 15 paragraph (3) of Law No. 2 of 2014 concerning amendments to Law No. 30 of 2004 concerning the position of a Notary and Article 18 Juncto Article 7 Juncto Article 5 paragraph (1) Juncto Article 5 paragraph (4) of Law 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 rning Information and Electronic Transactions. The problems studied in this concerning actions. study are: 1.) How is the application of the cyber notary concept based on the legislation? 2.) How is the validity of the deed made by a notary that is carried out electronically the era of in the era legal research i f the covid-19 pandemic?. The type of research used in this normative juridical law research. The approach used in this research is the Statute Approach and the Conceptual Approach. The legal materials include primary, secondary, and tertiary legal materials. The analysis of the materials in this research is carried out by taking an inventory of all laws and regulations in accordance with the problems discussed, systemizing legislation related to the problem under study, and interpreting the legal materials as mentioned above with the problems that will be discussed in this thesis problem.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk: 1.) Untuk mengetahui dan menganalisis Keabsahan Akta Otentik terhadap Akta yang dibuat secara Elektronik, 2.) Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana implikasi hukum terhadap Akta yang ditanda tangani secara Elektronik. Pokok persoalan hukum atau isu hukum yang akan diteliti adalah adanya konflik hukum antara Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dengan Pasal 18 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 5 ayat (1) Juncto Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah: 1.) Bagaimana penerapan konsep cyber notary berdasarkan peraturan perundang-undangan ? 2.) Bagaimana keabsahan akta yang dibuat oleh notaris yang dilakukan secara elektronik ?. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum Yuridis Normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Bahan hukumnya meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan Menginventarisasikan semua peraturan perundang-undangan sesuai dengan masalah yang dibahas, Mensistemisasi Perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, dan Menginterprestasikan bahan-bahan hukum sebagaimana tersebut diatas dengan masalah-masalah yang akan dibahas dalam permasalahan tesis ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Edmon Makarim, Notaris dan Transaksi Elektronik, Kajian Hukum tentang Cybernotary atau Electronic Notary, Rajawali Pers, Jakarta, ed. ke-2

Emma Nurita, Cyber Notary , Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran, Refika Aditama, Bandung, 2012

Siti Fauziah Dian Novita Sari, Peran Notaris Dalam Proses Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas, (Lex Renaissance, No. 2 Vol. 3 Juli 2018

Surya Jaya, Cyberspace Problematika dan Antisipasi Pengaturannya, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Perdata

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Karya Ilmiah

Syamsir, Elita Rahmi, Yetniwati, Jurnal: “ Prospek Cyber Notary Sebagai Media Penyimpanan Pendukung Menuju Profesionalisme Notarisâ€, Recital Review, Vol 1, Magister Kenotariatan Universitas Jambi, 2019

Edmon Makarim, INI Gembira Cyber Notary masuk ke UU Jabatan Notaris, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52f6010370d79/ini-gembira-cyber-notary-masuk-ke uujabatan-notaris, terakhir diakses tanggal 02 February 2022

Brian Amy Prastyo, Peluang dan Tantangan Cyber Notary di Indonesia, http://staff.blog.ui.ac.id/brian.amy/2009/11/29/peluang-cyber-notary-di-indonesia/, terakhir diakses tanggal 12 Juni 2022.

Downloads

Published

2023-01-16

How to Cite

Tubagus, D., Raffles, R., & Syamsir, S. (2023). Kekuatan Hukum Terhadap Akta Yang Dibuat Secara Elektronik (Cyber Notary) Dalam Prespektif Peraturan Perundang-Undangan. Recital Review, 5(1), 151-173. https://doi.org/10.22437/rr.v5i1.19299