Kedudukan Notaris Yang Mengambil Cuti Karena Diangkat Menjadi Anggota Legislatif
DOI:
https://doi.org/10.22437/rr.v5i1.19105Keywords:
Kedudukan Notaris, Anggota LegislatifAbstract
The duty of a notary as a public official is to serve the public concerned. As a servant, of course, a very noble task borne by a Notary. By referring to the UUJN which is actually a regulation that regulates his position, according to the author, it does not violate the law if it overrides the election law regarding concurrent positions. And also no party will be harmed if a Notary who is a member of the DPR applies for leave, in other words it does not stop. Notaries are required to apply for leave, and appoint a substitute Notary as stated in Article 11 paragraph (1-3) of the UUJN if the Notary is elected as a member of the Legislature. Because based on Article 17 letter d of the UUJN, a Notary is prohibited from serving as a state official. Regarding the request for leave due to being appointed as a State Official, the MPP must have received it within a maximum period of 60 (sixty) days from the date the decision as a State Official is stipulated. Before a Notary submits an application for leave, the mechanism in applying for a Notary leave that needs to be done first is to apply for a Leave certificate to the Directorate General of AHU Online. The request for leave must be received by the Regional Supervisory Council, Regional Supervisory Council, or Central Supervisory Council at the latest 30 (thirty) days before the leave is implemented, unless there are other valid reasons.
AbstrakÂ
Tugas Notaris sebagai pejabat umum ialah melayani masyarakat yang berkepentingan. Sebagai pelayan, tentunya sangat mulia tugas yang dipikul oleh Notaris. Dengan mengacu terhadap UUJN yang notabene sebuah peraturan yang mengatur akan jabatannya, menurut penulis tidak melanggar hukum apabila mengesampingkan Undang-undang pemilu soal rangkap jabatan. Dan juga tidak ada pihak yang dirugikan apabila Notaris yang menjadi anggota DPR mengajukan cuti, dengan kata lain tidak berhenti. Notaris wajib mengajukan cuti, dan menunjuk Notaris pengganti seperti yang disebutkandalamPasal 11 ayat (1-3) UUJN apabilaNotaris terpilih menjadi anggota Legislatif. Karena berdasarkan Pasal 17 huruf d UUJN Notaris di larangrangkap jabatan menjadi pejabat negara. Mengenai permohonan cuti karena diangkat menjadi Pejabat Negara harus sudah diterima MPP dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan sebagai Pejabat Negara ditetapkan. Sebelum Notaris mengajukan permohonan cuti, mekanisme dalam pengajuan cuti Notaris yang perlu dilakukan terlebih dahulu ialah mengajukan permohonan sertifikat Cuti kepada Direktorat Jendral AHU Online. Permohonan cuti sudah harus diterima oleh Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, atau Majelis Pengawas Pusat dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum cuti dilaksanakan, kecuali ada alasan lain yang sah.
Â
Downloads
References
Abdul Ghofur Anshori. 2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta. UII Press.
Abu Daud Busroh dan Abu Bakar Busro. 1983. Asas-Asas Hukum Tata Negara. Jakarta. Ghalia Indonesia.
Bahder Johan Nasution. 2014. Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung. Mandar Maju.
Baskoro. 2001. Evaluasi Kerja Sumber Daya Manusia. Bandung. Refika Aditama.
C.F. Strong. 2004. Konstitusi-Konstitusi Politik Modern – Kajian Tentang Sejarah Dan Bentuk-Bentuk Konstitusi-Konstitusi Dunia. Bandung. Nuansa dan Nusamedia.
Efriza. 2014. Studi Parlemen; Sejarah, Konsep, dan Lanskap Politik. Malang. Setara Press.
Hartanti Sulihandari & Nisya Rifiani. 2013. Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terbaru. Jakarta. Dunia Cerdas.
Habib Adjie. 2008. Hukum Notaris Indonesia. Bandung. PT. Refika Aditama.
_____________.2009. Meneropong Khasanah Notaris dan PPAT di Indonesia. Bandung. PT.Citra Aditya Bakti.
Munir Fuady. 2005. Profesi Mulia Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator, dan Pengurus. Bandung. Citra Aditya Bakti.
Peter Mahmud Marzuki. 2016. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. Prenadamedia Group.
Ridwan HR. 2013. Hukum Administrasi Negara. Jakarta. Rajagrafindo Persada.
R. Soegondo Notodisoerjo. 2003. Hukum Notariat di IndonesiaSuatu Penjelasan, Cetakan 2. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. 2017. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian dan Disetasi. Jakarta. Rajagrafindo Persada.
Sjaifurrachman, Habib Adjie. 2011. Aspek Pertanggungjwaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Bandung. CV Mandar Maju.
Sidharta. 2014. Moralitas Profesi Hukum. Bandung. Refika Aditama.
Sri Mamudji. 2007. Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum. Jakarta. Badan Penerbit Penulis Universitas Indonesia,.
Sukamto Satoto. 2004. Pengaturan Eksisitensi & Fungsi Badan Kepegawaian Negara. Yogyakarta. anggar Kreator.
Wasistiono, S., dan Wiyoso, Y. 2009. Meningkatkan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Fokusmedia, Bandung, 2009
Yanti Jacline Jennifer Tobing, Pengawasan Majelis Pengawas Notaris dalam jabatan dan Kode Etik Notaris (Studi Kasus: MPP Nomor;10/ B/ MJ.PPN/ 2008) Putusan MPW-Jabar/ 2008), Fakultas Hukum Universitas Indonesia,2010
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
Fanny Dewi Sukmawati dkk, Landasan Teori Hukum Pailit Sebagai Salah Satu Alasan Pemberhentian Secara Tidak Hormat Seorang Notaris Berdasarkan Pasal 12 (A) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Jurnal, 2014
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Astra Vigo Putra, Elita Rahmi, Firdaus Abu Bakar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The Authors(s) retain copyrights of the Article published on Recital Review. However, before publishing, it is required to obtain written confirmation from Author(s) in order to ensure the originality (Author Statement of Originality). The statement is to be signed by at least one of the authors who have obtained the assent of the co-author(s) where applicable. This work licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License). All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions.Â