Kedudukan Hukum Salinan Akta Notaris dari Minuta Akta yang Belum Lengkap dalam Perspektif Prinsip Kehati-hatian

Authors

  • Ayu Purnama sari UNIVERSITAS JAMBI

DOI:

https://doi.org/10.22437/rr.v4i2.18951

Keywords:

Minuta Akta, Salinan Akta, Notaris

Abstract

This study aims to analyze the position of the copy of the deed and the minutes of deed according to the precautionary principle and to find out the legal implications of the copy of the deed from the incomplete deed from the perspective of the precautionary principle. The formulation of the problem in this research is how the position of the copy of the deed and the minutes of the deed according to the precautionary principle and what are the legal implications of the copy of the deed from the incomplete deed from the perspective of the precautionary principle. The research's approaching method that will be used in this research is normative juridical based on the ambiguity of legal norms contained in Law No. 2 of 2014 concerning the position of a notary, Article 16 paragraph (1) letter a. This type of research data is secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. The data sources were then analyzed qualitatively. Based on the results of the study, it can be concluded that the position of the copy of the deed and the minutes of the deed according to the precautionary principle can be used as perfect evidence if the process of making the deed meets the formal and material requirements of the authentic deed and the procedures for making the deed as stipulated in the Notary Position Act. The legal implication of a deed copy of an incomplete deed from the perspective of the precautionary principle is that the deed has been degraded, in which it becomes a private deed and is null and void. It is recommended that the Notary in carrying out his duties must always apply the precautionary principle in every deed he makes. Thoroughly examine and observe  every statement, data, document, and letter used as the basis for making the deed, even though the notary has no obligation to ensure the authenticity of all of these things.

 Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa kedudukan salinan akta dan minuta akta menurut prinsip kehati-hatian serta untuk mengetahui implikasi hukum salinan akta dari minuta akta yang belum lengkap dalam persfektif prinsip kehati-hatian. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan salinan akta dan minuta akta menurut prinsip kehati-hatian dan bagaimana implikasi hukum salinan akta dari minuta akta yang belum lengkap dalam persfektif prinsip kehati-hatian. Metode pendekatan penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif atas dasar kekaburan norma hukum yang terdapat dalam Undang-Undang No 2 tahun 2014 tentang jabatan notaris Pasal 16 ayat (1) huruf a. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data atau bahan yang telah diperoleh dianalisa secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kedudukan salinan akta dan minuta akta menurut prinsip kehati-hatian dapat digunakan sebagai alat bukti yang sempurna jika proses pembuatan akta tersebut memenuhi persyaratan formal dan materiil akta otentik dan tata cara pembuatan akta yang tertuang dalam peraturan Undang-undang Jabatan Notaris. Implikasi hukum salinan akta dari minuta akta yang belum lengkap dalam persfektif prinsip kehati-hatian adalah akta tersebut mengalami degradasi yaitu menjadi akta di bawah tangan dan batal demi hukum. Disarankan agar Notaris dalam menjalankan tugasnya harus untuk selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap akta yang dibuatnya. Meneliti dan memeriksa dengan cermat setiap keterangan, data, dokumen, dan surat yang digunakan sebagai dasar pembuatan akta, meskipun notaris tidak memiliki kewajiban untuk memastikan keaslian semua hal tersebut

Downloads

Download data is not yet available.

References

A’an Efendi, Poernomo, Freddy., dan Ranuh, Indra S. 2016. Teori Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Abdul Ghofur Anshori. 2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press.

Amiruddin., dan Asikin, Zainal. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Bahder Johan Nasution. 2008. Metode Penelitian Hukum. Bandung: CV Mandar Maju.

G.H.S Lumban Tobing. 1983. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Habib Adjie. 2008. Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: PT Revika Aditama.

__________2008. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: PT Refika Aditama.

__________2011. Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Bandung: PT Revika Aditama.

Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis serta Disertasi. Bandung: Penerbit Alfabeta.

Liliana Tedjosaputro. 1995. Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana. Yogyakarta: PT Bayu Indra Grafika.

Luthfan Hadi Darus. 2017. Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: UII Press.

Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Kharisma Putra Utama.

R. Soegondo Notodisoerjo. 1982. Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Sjaifurrachman. 2011. Aspek Pertanggjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: CV Mandar Maju.

Suhrawardi K Lubis. 1994. Etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Kitab Undang-Undang Perdata

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Achmad Feryliyan, Kedudukan Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana, Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2, 2019.

Cut Era Fitriyeni, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Penyimpanan Minuta Akta Sebagai Bagian Dari Protokol Notaris, Kanun Jurnal Ilmu Hukum Cut Era Fitriyeni No. 58, 2012.

Fahma Rahman Wijanarko, Tinjauan Yuridis Akta Notaris Terhadap Pemberlakuan Cyber Notary Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Jurnal Repertorium, Volume II No. 2 Juli - Desember 2015.

Komang Ayuk Septianingsih dkk, Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik Dalam Pembuktian Perkara Perdata, Jurnal Analogi Hukum, no. 2, 2020.

Pratiwi Ayuningtyas, Sanksi Terhadap Notaris Dalam Melanggar Kode Etik, Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol.9 No.2, 2020.

Rumi Suwardiyati dkk, Konsekuensi Yuridis Minuta Akta yang tidak dimiliki Notaris dalam Pembuatan Salinan Akta, Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 2015.

Satya Adi Permana dkk, Tanggung Jawab Notaris Atas Akta Salinan yang Dibuat Tanpa Minuta Akta, Jatiswara vol.32, no. 2, 2017.

Sita Arini Umbas, Kedudukan Akta di Bawah Tangan yang telah Dilegalisasi Notaris Dalam Pembuktian di Pengadilan, Lex Crimen Vol.VI/No. 1/Jan-Feb/2017

Rizka Alifa Rahmadhani, Empat Macam Norma dalam Masyarakat (https://bit.ly/3w39Mpk, diakses 18 Maret 2021)

Memahami Kepastian dalam Hukum (https://bit.ly/2PB6rgD, diakses 05 Februari, 2013)

Muhammad Reza, Kepastian Hukum (https://bit.ly/3fo3zys, diakses 15 November, 2017)

Tyokronisilicus, Teori Hans Kelsen Mengenai Pertanggungjawaban Hukum, (https://bit.ly/31tK6Es, diakses 04 November, 2011)

Metode Penelitian dan Jenis Penelitian (https://bit.ly/3w7tmk9, diakses 21 Juni, 2020)

Downloads

Published

2022-06-22

How to Cite

Purnama sari, A. (2022). Kedudukan Hukum Salinan Akta Notaris dari Minuta Akta yang Belum Lengkap dalam Perspektif Prinsip Kehati-hatian. Recital Review, 4(2), 474-493. https://doi.org/10.22437/rr.v4i2.18951