Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum Oleh Pengadilan

(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 227/Pdt.G/2018/Pn.Mlg)

Authors

  • Romavita UNIVERSITAS JAMBI
  • Yetniwati Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/rr.v4i2.18949

Keywords:

Pertanggungjawaban Notaris, Akta Notaris, Batal Demi Hukum

Abstract

This study aims to determine and analyze the responsibility of the Notary to the deed which was declared null and void by the Court (Case Study of the Malang District Court Decision Number 227/Pdt.G/2018/PN.Mlg). The results show that the Malang District Court Judge's Decision in Decision Number 227/Pdt.G/2018/PN.Mlg cannot be separated from 3 (three) aspects, namely juridical, philosophical, and sociological. First, the juridical aspect of the Malang District Judge's Decision is irrelevant between the main cases in the decision. Second, the philosophical aspect does not fulfill the sense of justice, especially for Notary S who made the Sale and Purchase Binding Agreement for the parties which was declared null and void by the judge. Third, the sociological aspect of the judge's decision can cause public confidence to decline in the existing judicial process. In Malang District Court Decision Number 227/Pdt.G/2018/PN.Mlg, Notaries are not charged with any responsibility. In this case, the responsibility of the Notary is only limited to the order of the Judge ordering the Notary to submit to the Judge's Decision as stated in the decision. The notary only records what was stated by the parties/appearers and then poured it into the deed. A notary cannot be held responsible for a deed that is canceled due to a violation committed by one of the parties to the agreement.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban Notaris terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 227/Pdt.G/2018/PN.Mlg). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Hakim Pengadilan Negeri Malang dalam Putusan Nomor 227/Pdt.G/2018/PN.Mlg tidak lepas dari 3 (tiga) aspek yaitu yuridis, filosofis, dan sosiologis. Pertama, aspek yuridis Putusan Hakim Negeri Malang tidak relevan antar pokok perkara dalam putusan. Kedua, aspek filosofis kurang memenuhi rasa keadilan, khususnya terhadap Notaris S yang membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli bagi para pihak yang dinyatakan batal demi hukum oleh Hakim. Ketiga, aspek sosiologis putusan hakim dapat menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun terhadap proses Peradilan yang ada. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 227/Pdt.G/2018/PN.Mlg, Notaris tidak dibebankan tanggungjawab apapun. Dalam hal ini tanggung jawab Notaris hanya terbatas dengan perintah Hakim yang memerintahkan Notaris untuk tunduk pada Putusan Hakim yang tertuang dalam putusan. Notaris hanya mencatat apa yang dikemukakan oleh para pihak/penghadap lalu dituangkannya ke dalam akta. Notaris tidak bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap akta yang dibatalkan karena pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Mamminanga. 2008. “Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris berdasarkan UUJNâ€. Tesis. Fakultas Hukum. Universitas Gajah Mada. Yogyakarta.

Djoko Sukisno. 2008. “Pengambilan Foto Copi Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris†Mimbar Hukum. Volume 20. Nomor 1. Fakultas Hukum. Universitas Gadja Mada.

G.H.S. Lumban Tobing. 1999. Peraturan Jabatan Notaris. Cetakan ke-5. Erlangga. Jakarta.

Habib Adjie. 2009. Hukum Notaris Indonesia. PT. Refika Aditama. Bandung.

__________. 2009. Sanksi Perdata Dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Penerbit PT. Refika Aditama. Bandung.

Hartanti Sulihandari dan Nisya Rifiani. 2013. Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris. Dunia Cerdas. Jakarta.

Herlien Budiono. 2007. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 227/Pdt.G/2018/PN.Mlg.

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris. UU Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 30 tahun 2004. LNRI Tahun 2014 Nomor 3. TLNRI Nomor 5491.

Wawan Tunggal Alam. 2001. Hukum Bicara Kasus-kasus dalam Kehidupan Sehari-hari Milenial Populer. Jakarta.

Yuliandri. 2013. Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan. Rajawali Pers. Jakarta.

Zuliana Maro Batubara. 2011. “Analisis Yuridis Terhadap Pembatalan Akta Notaris (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Medan)â€. Tesis. Fakultas Hukum. USU Medan.

Downloads

Published

2022-06-22

How to Cite

Romavita, R., & Yetniwati, Y. (2022). Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum Oleh Pengadilan: (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 227/Pdt.G/2018/Pn.Mlg). Recital Review, 4(2), 452-473. https://doi.org/10.22437/rr.v4i2.18949