Keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Harta Bersama Yang Memuat Cacat Hukum
(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 909/PK/PDT/2020)
DOI:
https://doi.org/10.22437/rr.v4i2.18912Keywords:
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Harta Bersama, Cacat HukumAbstract
In carrying out duties and authorities regarding the making of an authentic deed, notary/PPAT should prioritize the precautionary principle to avoid conflict. The problem that often occurs is the absence of consent of the married couple for the sale made by one of the parties related to joint property, where this leads to manipulation of the seller's marital status. The void mutual agreement affects the validity of the sale and purchase agreement, especially if in the deed of sale and purchase binding agreement, the seller and buyer also agree on the granting of power to sign the deed of sale and purchase. With the grant of power of attorney, PPAT is no longer dealing directly with the seller in the implementation of the sale and purchase deed. This study aims to examine the validity of the deed of sale and purchase binding agreement which contains a clause granting power to sign the deed of sale and purchase of joint assets without wife's consent and review the rights of the heirs to the land transferred to the buyer by a seller who does not have good intentions. This type of research is normative juridical research and the data used consist of secondary data and primary. The result of the study show that the term of the agreement and the term of a lawful cause are violated and the rights of the heirs cannot be implemented because the judicial review decision upholds the rights of buyers who have good intentions.
 Abstrak
Dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangan mengenai pembuatan akta autentik, Notaris/PPAT hendaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian agar terhindar dari konflik. Persoalan yang kerap kali terjadi adalah ketiadaan persetujuan dari pasangan nikah atas penjualan yang dilakukan oleh salah satu pihak terkait harta bersama, dimana hal ini berujung pada pemanipulasian status perkawinan Penjual. Kekosongan persetujuan bersama berpengaruh terhadap kesahihan perjanjian jual beli, terutama jika dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Penjual dan Pembeli juga menyepakati tentang pemberian kuasa untuk menandatangani Akta Jual Beli. Dengan adanya pemberian kuasa, PPAT tidak lagi berhadapan secara langsung dengan Penjual dalam pelaksanaan Akta Jual Beli. Penelitian bertujuan untuk menelaah keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang berisi klausul pemberian kuasa untuk menandatangani Akta Jual Beli harta bersama tanpa persetujuan istri dan meninjau hak para ahli waris terhadap tanah yang dialihkan kepada Pembeli oleh Penjual yang tidak beriktikad baik. Jenis penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif dan data yang digunakan terdiri dari data sekunder dan data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat kesepakatan dan syarat suatu sebab yang halal terlanggar dan hak para ahli waris tidak dapat terlaksana sebab Putusan Peninjauan Kembali menjunjung hak Pembeli yang beriktikad baik.
Downloads
References
Adjie, Habib, 2021, Penerapan Pasal 38 UUJN-P Dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris, Yogyakarta: Bintang Pustaka Madani.
Alwesius, 2019, Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Alwesius, 2021, Hukum Waris Perdata dan Teknik Pembuatan Akta Terkait, Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Arba, H.M, 2019, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Arisputra, Muhammad Ilham, 2015, Reforma Agraria di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Asnawi, M. Natsir, 2020, Hukum Harta Bersama: Kajian Perbandingan Hukum, Telaah Norma, Yurisprudensi, dan Pembaruan Hukum, Jakarta: Penerbit Kencana.
Basyarudin, 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Pihak Ketiga Yang Membeli Tanah dan Bangunan Yang Telah Dibebani Hak Tanggungan, Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.
Darmabrata, Wahyono dan Surini Ahlan Sjarif, 2015, Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia, Jakarta: Badan Penerbit FH-UI.
Eddy, Richard, 2010, Aspek Legal Properti: Teori, Contoh dan Aplikasi, Yogyakarta: CV. Andi Offset
Emirzon, Joni dan Muhamad Sadi Is, 2021, Hukum Kontrak: Teori dan Praktik, Jakarta: Penerbit Kencana.
Fatmawati, Irma, 2020, Hukum Waris Perdata: Menerima dan Menolak Warisan Oleh Ahli Waris Serta Akibatnya, Yogyakarta: Penerbit Deepublish.
H.S., Salim, 2017, Teknik Pembuatan Akta Perjanjian (TPA Dua), Jakarta: P.T. Raja Grafindo Persada.
Hadrian, Endang dan Lukman Hakim, 2020, Hukum Acara Perdata Di Indonesia: Permasalahan Eksekusi dan Mediasi, Yogyakarta: Penerbit Deepublish.
Hajati, Sri, et al., 2017, Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan, Surabaya: Airlangga University Press.
Hartanto, J. Andy, 2018, Aspek Hukum Peralihan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Surabaya: CV. Jakad Publishing Surabaya.
Husin, 2017, Aspek Legal Kredit dan Jaminan Pada Bank Perkreditan Rakyat, Bandung: Penerbit P.T. Alumni.
Hutabarat, Samuel M.P., 2010, Penawaran dan Penerimaan Dalam Hukum Perjanjian, Jakarta: Penerbit P.T. Grasindo.
Hutagalung, Sophar Maru, 2019, Praktik Peradilan Perdata, Kepailitan, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Sinar Grafika.
Ismaya, Samun, 2019, Penyelesaian Kasus Pertanahan, Yogyakarta: Suluh Media.
Jehani, Libertus, 2007, Pedoman Praktis Menyusun Surat Perjanjian: Dilengkapi Contoh-Contoh, Jakarta: Visimedia.
Kolopaking, Anita D.A., 2013, Penyelundupan Hukum Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah di Indonesia, Bandung: Penerbit P.T. Alumni.
Kuncoro, NM. Wahyu, 2015, 97 Risiko Transaksi Jual Beli Properti, Jakarta: Penerbit Raih Asa Sukses/ Penebar Swadaya Grup.
Kusuma, I Made Hendra, 2019, Problematik Notaris Dalam Praktik (Kumpulan Makalah), Bandung: Penerbit P.T. Alumni.
Moechthar, Oemar, 2017, Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta, Surabaya: Airlangga University Press.
Narsudin, Udin, 2022, QnA Substansi Notaris dan PPAT Dalam Praktik, Makassar: P.T. Nas Media Indonesia.
Nugroho, Sigit Sapto, Hilman Syahrial Haq dan Anik Tri Haryani, 2019, Pengantar Hukum Indonesia, Klaten: Penerbit Lakeisha.
Oktarino, Dodi, 2021, Serba Serbi Hukum Bisnis, Jakarta: Penerbit E-Cipta Mandiri.
Pugung, Solahudin, 2021, Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya Serta Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Yang Mengandung Cacat Perspektif Negara Hukum, Yogyakarta: Penerbit Deepublish.
Rahman, Abd. dan Baso Madiong, 2017, Politik Hukum Pertanahan, Makassar: Celebes Media Perkasa.
Santoso, Urip, 2015, Perolehan Hak Atas Tanah, Jakarta: Prenadamedia Group.
Santoso, Urip, 2017, Pejabat Pembuat Akta Tanah: Perspektif Regulasi, Wewenang, dan Sifat Akta, Jakarta: Penerbit Kencana.
Siahaan, Rudy Haposan, et al., 2022, Hukum Kenotariatan Indonesia Jilid 1, Tangerang: Media Sains Indonesia.
Sihombing, D. Romi, 2022, Cacat Administrasi: Pembatalan Sertifikat Tanah Oleh BPN Tanpa Putusan Pengadilan, Jakarta: Penerbit Kencana.
Sjarif, Surini Ahlan dan Nurul Elmiyah, 2018, Hukum Kewarisan Perdata Barat: Pewarisan Menurut Undang-Undang, Jakarta: Prenadamedia Group.
Sridadi, Ahmad Rizki, 2009, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Surabaya: Airlangga University Press.
Subekti dan Veronika Nugraheni Sri Lestari, 2020, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Rumah Tapak Dalam Kontrak Jual Beli Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.
Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio, 2014, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT Balai Pustaka.
Sutedi, Adrian, 2018, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika.
Syaikhu, H., 2018, Isu Keberlakuan Hukum Sengketa Kewarisan, Yogyakarta: Penerbit K-Media.
Syariffudin, Muhammad Reza, 2022, Pengantar Ilmu Hukum dan Aspek Hukum Dalam Ekonomi, Jakarta: Penerbit Kencana.
Thalib, Hambali, 2011, Sanksi Pemidanaan Dalam Konflik Pertanahan: Kebijakan Alternatif Penyelesaian Konflik Pertanahan Di Luar Kodifikasi Hukum Pidana, Jakarta: Penerbit Kencana.
Tutik, Titik Triwulan, 2014, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Penerbit Kencana.
Vijayantera, I Wayan Agus dan Ni Komang Ratih Kumala Dewi, 2021, Pengantar Hukum Bisnis Bagian 1: Pengenalan Pertama Dasar-Dasar Hukum Bisnis, Denpasar: Penerbit Unmas Press.
Wicaksono, Frans Satriyo, 2009, Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kuasa, Jakarta: Visimedia.
Winarsi, Sri, et al., 2021, Seri Hukum Agraria: Prinsip Prioritas Dalam Sistem Hukum Agraria Indonesia, Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.
Windari, Ratna Artha, 2017, Pengantar Hukum Indonesia, Depok: Rajawali Pers.
Moechthar, Oemar dan Agus Sekarmadji, “Perombakan Pemilikan Tanah Untuk Rumah Tinggal Melalui Sinkronisasi Data Elektronik Antar Instansi,†Jurnal Pertanahan, Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Vol. 10, No. 1, 2020.
Yunia, Neni, “Penyelesaian Sengketa Batas Kepemilikan Tanah Secara ADR Di Badan Pertanahan Nasional,†Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Malang, Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang, Vol. 6, No. 1, 2022.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Putusan Mahkamah Agung Nomor 909/PK/PDT/2020
Putusan Mahkamah Agung Nomor 227/K/PDT/2019
Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 60/PDT/2018/PT.BTN
Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 39/PDT.G/2017/PN.SRG
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Alicia Junisa Esterina, Arsin Lukman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The Authors(s) retain copyrights of the Article published on Recital Review. However, before publishing, it is required to obtain written confirmation from Author(s) in order to ensure the originality (Author Statement of Originality). The statement is to be signed by at least one of the authors who have obtained the assent of the co-author(s) where applicable. This work licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License). All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions.Â