Akibat Hukum Akta Jual Beli Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik
(Studi Kasus Putusan Nomo 60/PDT/ 2018/PT BTN)
DOI:
https://doi.org/10.22437/rr.v4i2.18879Keywords:
Akibat Hukum, Akta Jual Beli, Itikad baikAbstract
This research examine the legal consequences of a sale and purchase deed canceled by the court on buyers who have good faith. This research purpose to analyze and criticize the PPAT responsibilitie of the land deed whose deed was canceled by the court as well as legal protection for buyers with good intentions as a result of the sale and purchase. This research uses a normative juridical research method, which is carried out by examining legal materials, such as research on positive law. This research uses three legal approaches, namely the legal approach, the conceptual approach and the case approach. The legal materials used in this research are primary legal materials, secondary legal materials and tertiary materials. Analysis of legal materials is carried out by interpreting all laws and regulations. This research concludes that PPAT can be held accountable individually and legally. Legal responsibilities are in the form of civil and administrative responsibilities. PPAT civil liability can be held accountable for returning the status of ownership rights in administrative responsibility in accordance with the PPAT Code of Ethics may be imposed in the form of reprimands, warnings, temporary dismissals from members as contained in article 7 paragraph (1) of the Profession Code of Ethics PPAT.
                                                          Abstrak
Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum akta jual beli yang dibatalkan oleh pengadilan terhadap pembeli yang beritikad baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkritisi tanggung PPAT tanah yang aktanya dibatalkan oleh pengadilan serta perlindungan hukum terhadap pembeli yang bertikad baik akibat akta jual beli yang dibatalkan oleh pengadilan. Peneltian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan hukum, seperti penelitian pada hukum positif. Peneltian ini menggunakan tiga pendekatan hukum yaitu pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual serta pendektan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum premier, bahan hukum sekunder dan bahan tertier. Analisis terhadap bahan hukum dilakukan dengan cara menginterpretasikan semua peraturan perundang-undangan. Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa PPAT Tanah dapat diminta pertanggung jawaban secara individu dan tanggung jawab hukum. Tanggung jawab hukum berupa tanggung jawab secara perdata dan administrasi. Tanggung jawab secara perdata PPAT dapat diminta pertanggung jawab mengembalikan status hak pemilikan dalam tanggung jawab administrasi sesuai dengan Kode Etik PPAT dapat dikenakan berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara dari anggota sebagaimana yang terdapat dalam pasal 7 ayat (1) Kode Etik Profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Abstrak
Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum akta jual beli yang dibatalkan oleh pengadilan terhadap pembeli yang beritikad baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkritisi tanggung PPAT tanah yang aktanya dibatalkan oleh pengadilan serta perlindungan hukum terhadap pembeli yang bertikad baik akibat akta jual beli yang dibatalkan oleh pengadilan. Peneltian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan hukum, seperti penelitian pada hukum positif. Peneltian ini menggunakan tiga pendekatan hukum yaitu pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual serta pendektan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum premier, bahan hukum sekunder dan bahan tertier. Analisis terhadap bahan hukum dilakukan dengan cara menginterpretasikan semua peraturan perundang-undangan. Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa PPAT Tanah dapat diminta pertanggung jawaban secara individu dan tanggung jawab hukum. Tanggung jawab hukum berupa tanggung jawab secara perdata dan administrasi. Tanggung jawab secara perdata PPAT dapat diminta pertanggung jawab mengembalikan status hak pemilikan dalam tanggung jawab administrasi sesuai dengan Kode Etik PPAT dapat dikenakan berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara dari anggota sebagaimana yang terdapat dalam pasal 7 ayat (1) Kode Etik Profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Downloads
References
Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum Dan Etika, Cet1, UII Press, Yogyakarta, 2009.
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Jilid 1, Universitas Trisakti, Jakarta, 2013.
Hans Kalsen, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, PT. Raja Grafindo Persada Bandung, 2006.
M.A. Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum. Pradnya Paramita, Jakarta 1976.
Rahmadi Usman, Hukum Kebendaan, PT, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Ridwan Khairandy, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontarak, Jakarta, Ui Press, 2004.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Cetakan ke sepuluh, Jakarta, 1986.
Solahudin Pugung, Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya Serta Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Yang Mengandung Cacat Perspektif Negara Hukum,Budi Utama, Yogyakarta, 2021
Wirahadi Prasetyono, Cara Mudah Mengurus Surat Tanah Dan Rumah, FlashBooks, Jogjakarta, 2013.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Mandar Madju, Bandung, 2000.
Avita Danastri, Akta Jual Beli Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa untuk Menjual yang Mengandung Cacat Hukum (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 30/Pdt./2019/PT Dps), Jurnal, Vol 4, 2020.
Abi Muzahid Abdillah, Akibat Hukum Terhadap PPAT yang melakukan Akta Jual Beli dengan Pemalsuan Identitas Penjual dan Saksi oleh Pembeli (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 226/Pdt.G/2018/PN.Dpk), Vol 4 No. 2 2020.
Bagus Gede Ardiartha Prabawa, Analisis Yuridis Tentang Hak Ingkar Notaris Dalam Hal Pemeriksaan Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris Dan Kode Etik Notaris, Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 2, no. 1 2017
Rafiq Adi Wardana, Akta Jual Beli PPAT yang Cacat Hukum dengan Putusan Pengadilan (Studi Kasus Pengadilan Tinggi Tanjung Karang No. 17/Pdt.G/2012/PT.TK), Jurnal Vol. 6, No. 1 2019
R. Puspita S, L. Tyestas ALW, dan A. Paramita Prabandari, Akibat Hukum Tidak Terpenuhinya Syarat-Syarat Pembuatan Akta Jual Beli Oleh Notaris, Jurnal Vol. 13, No. 2, Agustus 2020.
Rita Vania Kusmayaningtyas, Akta Jual beli yang Cacat Hukum oleh PPAT Dibuat Tanpa Sepengetahuan dan Persetujuan Pemilik Objek (Studi Kasus Putusan Negeri Jakarta Timur No. 347/Pdt.G/2017/PN Jkt Tim) Vol, No. 4 2020.
Vidya Maharani, Akibat Hukum Kelalaian Pejabat Pembuat Akta Terhadap Akta Jual Beli yang tidak sesuai dengan ketentuan Pendaftaran Tanah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 59/Pdt.G/2019 PN Pdg) Jurnal Vol 2, No. 2 2020.
http://www.hukumcorner.com/bagaimanapembuatan-akta-jual-beli-tanah-ajb/r. Diakses pada tanggal 25 Agustus 2016.
https:/Mahkamahagung.go.idPenjelasan-Hukum-Pembeli-Beritikad-Baik/2018pdf hlm 38-39.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Nomor 104 Tahun 1960.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah
Perarutan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Akbar Mastang, Muskibah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The Authors(s) retain copyrights of the Article published on Recital Review. However, before publishing, it is required to obtain written confirmation from Author(s) in order to ensure the originality (Author Statement of Originality). The statement is to be signed by at least one of the authors who have obtained the assent of the co-author(s) where applicable. This work licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License). All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions.Â