Batasan Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Autentik Yang Dibuatnya

Authors

  • Erlan Ardiansyah Universitas Tadulako
  • Mohammad Saleh Universitas Tadulako
  • Rahmia Rachman Universitas Tadulako

DOI:

https://doi.org/10.22437/rr.v4i2.18867

Keywords:

Akta Autentik, Notaris, Tanggung jawab

Abstract

This research examine the legal consequences of a sale and purchase deed canceled by the court on buyers who have good faith. This research purpose to analyze and criticize the PPAT responsibilitie of the land deed whose deed was canceled by the court as well as legal protection for buyers with good intentions as a result of the sale and purchase. This research uses a normative juridical research method, which is carried out by examining legal materials, such as research on positive law. This research uses three legal approaches, namely the legal approach, the conceptual approach and the case approach. The legal materials used in this research are primary legal materials, secondary legal materials and tertiary materials. Analysis of legal materials is carried out by interpreting all laws and regulations. This research concludes that PPAT can be held accountable individually and legally. Legal responsibilities are in the form of civil and administrative responsibilities. PPAT civil liability can be held accountable for returning the status of ownership rights in administrative responsibility in accordance with the PPAT Code of Ethics may be imposed in the form of reprimands, warnings, temporary dismissals from members as contained in article 7 paragraph (1) of the Profession Code of Ethics PPAT

Abstrak

Kewenangan Notaris dalam membuat akta autentik sebanding dengan tanggungjawabnya, karena pertanggungjawaban tersebut terus melekat kepada notaris meskipun notaris tersebut sudah pensiun. Namun, adakalanya notaris khilaf dan membuat kesalahan dalam membuat akta autentik baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Apabila hal tersebut terjadi dan dikemudian hari ternyata karena perbuatan notaris tersebut menimbulkan kerugian kepada para pihak, apakah notaris wajib mempertanggungjawabkan hal tersebut? Sejauh mana batasan tanggung jawab notaris?. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris. Hasil dari penelitian ini apabila Notaris membuat kesalahan dalam membuat akta autentik sehingga merugikan orang lain, sepanjang pihak yang dirugikan dapat membuktikan kesalahan itu akibat kelalaian maupun kesengajaan Notaris, maka Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban dari sudut pandang keperdataan yakni dengan membayar ganti rugi, selanjutnya pertanggung jawaban administrasi apabila Notaris tersebut terbukti melakukan maka dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat, sedangkan dari sudut pandang hukum pidana apabila Notaris terbukti sengaja atau disadari membuat atau bekerja sama dan menandatangani suatu akta palsu maka dikenakan pidana penyertaan pemalsuan akta.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, Habib. 2009. Meneropong Khasanah Notaris dan PPAT Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

___________. 2008. Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No 30. Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Budiono, Herlien. 2013. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Buku Kedua, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Anshori, Abdul Ghofur. 2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum Dan Etika. Yogyakarta: UII Press.

Ashshofa, Burhan. 2002. Metode Penelitian Filsafat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Chazawi, Adami. 2014. Kejahatan Mengenai Pemalsuan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Fajar, Mukti ND dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kie, Tan Thong. 2000. Studi Notariat, Serba-Serbi Praktek Notariat, Buku I. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve.

Kriekhoff, Valerine J.L. 2007. Tanggung Jawab Profesi. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Kusumawati, Lanny. 2006. Tanggung Jawab Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Mertokusumo, Sudikno. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Nico. 2003. Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat Umumâ€, Center for Documentation and Studies of Business Law (CDSBL), Yogyakarta.

Prodjodikoro, R. Wirjono. 1983. Asas-Asas Hukum Perdata, Cetakan Kesembilan. Sumur Bandung.

Subekti, R. 2005. Hukum Pembuktian. Jakarta: PT. Pradnya Paramitha.

Sudarsono. 2012. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Sumitro, Ronny Hanitijo. 1994. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Toar, Agnes M. 1987. Kursus Hukum Perikatan: Perbuatan Melawan Hukum. Semarang: Dewan Kerjasama Ilmu Hukum Belanda dengan Indonesia Proyek Hukum Perdata.

Afifah, Kunni. 2017. “Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnyaâ€. Jurnal Lex Renaissance Pascasarjana Universitas Islam Indonesia, 2, no. 1 (2017):147-161. h.156.

<https://doi.org/10.20885/JLR.vol2.iss1.art10>

Nurlete, Maimunah. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Palsu Berdasarkan Pelanggaran Jenis Norma dan Sanksinya. (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 244/Pid.B/PN.Tjk)â€. Jurnal Indonesian Notary Universitas Indonesia 2, no. 3 (2020):378-401

Putri, Karina Prasetyo. “Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Purna Bakti Terhadap Akta Yang Pernah Dibuat (Analisis Pasal 65 Dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris)â€. Student Journal Universitas Brawijaya. Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan (2016):1-24

Purwaningsih, Iin. “Pemalsuan Akta Autentik yang Melibatkan Notarisâ€. Jurnal Hukum dan Kenotariatan 3, no. 1 (2019):1-13. h. 11-12 <http://dx.doi.org/10.33474/hukeno.v3i1.1914>

Sasauw, Christin. “Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notarisâ€, Jurnal Lex Privatum, 3, no. 1 (2015): 98-109.

Wijaya, Putu Adi Purnomo Djingga. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kesalahan Dalam Pembuatan Akta Yang Dilakukan Oleh Notaris Penggantinyaâ€. Jurnal Perspektif 23, no. 2 (2018):112-120. h. 114 <http://dx.doi.org/10.30742/perspektif.v23i2.684>

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Downloads

Published

2022-06-22

How to Cite

Ardiansyah, E., Saleh, M., & Rachman, R. (2022). Batasan Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Autentik Yang Dibuatnya. Recital Review, 4(2), 432-451. https://doi.org/10.22437/rr.v4i2.18867