Polemik Penerapan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuatan Akta Otentik

Authors

  • Iqbal Anshori Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Elita Rahmi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Syamsir Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/rr.v4i2.18863

Keywords:

Penerapan, Tanda Tangan, Akta Otentik, Cyber Notary, Peraturan Perundang-Undangan

Abstract

The purpose of this study is to find out and analyze about electronic signatures application in manufacture of authentic deeds reviewed from Indonesia legislation perspective and the validity of authentic deed that signed electronically. The legal issue that will be examined in this paper is existance of law conflict between Article 15 paragraph (3) Law Number 2 of 2014 concerning amendment to Law Number 30 of 2004 concerning Notary Position with Article 5 Juncto Article 6 Juncto Article 11 of Law Number 19 of 2016 concerning amendment to Law Number 11 of 2008 concerning electronic information and electronic regarding the use of electronic signatures in authentic deeds. The type of research in this research is normative juridical law research. The approach used in this research is the law approach, phylosophical law approach, and conceptual approach. The results of this research show if there is no explicit explanation about notary authority to make deeds electronically. That makes electronic deeds including electronic signatures on it based on the concept of cyber notary didn’t have perfect evidentiary power. The application of electronic signatures is very closely related to electronic deeds. However, the deeds manufacture must be conducted in front of authorized official. Thus, the deeds were manufacture and signed electronically are not considered authentic deeds but  privately made deed.

Abstrak                                                   

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai penerapan tanda tangan elektronik dalam pembuatan akta otentik dri perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia dan keabsahan akta otentik yang ditanda tangani secara elektronik. Isu hukum yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah adanya konflik hukum antara Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dengan Pasal 5 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 11 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai penggunaan tanda tangan elektronik dalam akta otentik. Tipe penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), Pendekatan Filosofis (philosophical approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa tidak ada penjelasan secara tegas tentang kewenangan notaris membuat akta secara elektronik. Hal itu mengakibatkan akta elektronik termasuk tanda tangan elektronik didalamnya berdasarkan konsep cyber notary tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Penerapan tanda tangan elektronik sangat erat hubungannya dengan akta elektronik. Akan tetapi pembuatan akta harus dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang. Sehingga, akta yang dibuat dan ditandatangani secara elektronik tidak dianggap sebagai akta otentik melainkan akta dibawah tangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Edmon Makarim, 2014, Notaris Dan Transaksi Elektronik Kajian Hukum Tentang Cybernotary Atau Elektronik Notary, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

G.H.S Lumban Tobing, 1999, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta.

H.Budi Untung, 2002, Visi Global Notaris, Andi, Yogyakarta.

Jimly Asshiddiqie, 2009, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.

John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Hukum Inggris Indonesia, Grammedia Utama, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung.

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, 1985, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Maha Karya Pustaka, Yogyakarta.

Tan Thong Kie, Studi Notariati : Beberapa Mata Pelajaran dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Buku I, Cetakan 2, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.

Wawan Setiawan, 2001, Kedudukan dan Keberadaan Pejabat Umum serta PPAT dibandingkan dengan Kedudukan Pejabat Tata Usaha Negara Menurut Sistem Hukum Nasional, Jakarta.

Zainuddin Ali, 2013, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Carisma Gagah Arisatya dkk, Urgensi Dan Relevansi Kewenangan Notaris Untuk Mensertifikasi Transaksi yang Dilakukan Secara Elektronik (Studi Di Notaris Wilayah Kerja Kota Malang), Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Habib Adjie, 2017, Konsep Notaris Mayantara Menghadapi Tantangan Persaingan Global, Jurnal Hukum Respublica Volume 16 No.2.

Iin Purwaningsih, Pemalsuan Akta Autentik Yang Melibatkan Notaris, Jurnal Hukum Dan Kenotariatan Vol.3, No.1 (2019) hlm. 5, http://riset.unisma.ac.id/

http://www.informednotariesofmaine.org/about-us/history, diakses pada tangggal 13 Maret 2022.

http://koshonin.gr.jp, diakses pada tanggal 27 maret 2022.

http://lkht.org/diskusiterbuka-cybernotary-5-februari-2014/, diakses tanggal 12 Mei 2022.

Downloads

Published

2022-06-16

How to Cite

Anshori, I. ., Rahmi, E. ., & Syamsir, S. (2022). Polemik Penerapan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuatan Akta Otentik. Recital Review, 4(2), 353-373. https://doi.org/10.22437/rr.v4i2.18863