Integritas Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Autentik dalam Undang-Undang Jabatan Notaris
DOI:
https://doi.org/10.22437/rr.v4i2.18861Keywords:
Integritas Notaris, Pejabat Pembuat Akta Atentik, Undang-Undang Jabatan NotarisAbstract
Notaries as public officials who have the authority to make authentic deeds, in carrying out their duties are also attached to obligations that must be obeyed, because these obligations are something that must be carried out. Notaries are obliged to act honestly, thoroughly, independently, impartially and protect the interests of the parties involved in legal actions. The notary's obligations are included in the obligations to the client. Notaries as public officials are really required to have integrity. Integrity is the unity or consistency between heart, speech and action. A notary must: 1) have moral integrity, 2) a notary must be honest with his clients and himself (intellectual honesty), 3) be aware of the limits of his authority. Without or lack of integrity of a notary in carrying out his office, he will be very vulnerable to carry out manipulative, corruptive, collusive, dishonest/pure actions, conspiracy/secret approval, and many other negative actions. The notary is required to be responsible for the deed he has made. If the deed that was made turns out to be a dispute later on, the thing that needs to be questioned is whether this deed was the fault of the notary or the fault of the parties who did not want to be honest in giving their statements before a notary or whether there was an agreement between the two parties facing it. If the deed issued by a notary contains legal defects that occur due to the notary's error, either due to his negligence or because of the notary's own intention, then the notary must provide accountability. Violation of the Notary's Code of Ethics by a Notary may be subject to civil sanctions, administrative sanctions, and criminal sanctions.
Abstrak
Notaris selaku pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta otentik, dalam menjalankan tugasnya melekat pula kewajiban yang harus dipatuhi, karena kewajiban tersebut merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan. Notaris berkewajiban bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Kewajiban notaris tersebut termasuk ke dalam kewajiban terhadap klien. Notaris sebagai pejabat umum sungguh dituntut memiliki integritas. Integritas merupakan kesatupaduan atau konsistensi antara hati, ucapan dan tindakan. Notaris harus: 1) mempunyai integritas moral, 2) seorang Notaris harus jujur terhadap klien maupun dirinya sendiri (kejujuran intelektual), 3) sadar akan batas-batas kewenangannya. Tanpa atau kurangnya integritas notaris dalam menjalankan jabatannya, maka akan rentan sekali untuk melakukan tindakan-tindakan manipulatif, koruptif, kolutif, tidak jujur/murni, sekongkolan/persetujuan rahasia, dan masih banyak lagi tindakan negatif lainnya. Notaris dituntut untuk bertanggung jawab terhadap akta yang telah dibuatnya. Apabila akta yang dibuat ternyata dibelakang hari menimbulkan sengketa, maka hal yang perlu dipertanyakan adalah apakah akta ini merupakan kesalahan notaris atau kesalahan para pihak yang tidak mau jujur dalam memberikan keterangannya dihadapan notaris atau terdapatnya kesepakatan kedua belah pihak yang menghadap. Jika akta yang diterbitkan notaris mengandung cacat hukum yang terjadi karena kesalahan notaris, baik karena kelalaiannya maupun karena kesengajaan notaris itu sendiri, maka Notaris harus memberikan pertanggung jawaban. Pelanggaran Kode Etik Notaris yang dilakukan Notaris dapat dikenakan sanksi perdata, sanksi administrasi, dan sanksi pidana.
Â
Downloads
References
Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia (Prespektif Hukum Dan Etika), UII Press, Jakarta, 2009.
Abdul Kadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
______, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence) Volume I Pemahaman Awal, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
Asikin zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2012
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2016.
Bernard L Tanya dkk, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publising, Yogyakarta, 2013.
Budi Agus Riswandi dan Sabhi Mahmshani, Dinamika Hak Kekayaan Intelektual Dalam Masyarakat Kreatif, Total Media, Yogyakarta, 2009.
Buku Pedoman Tesis, Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Jambi, Jambi, 2015.
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2002.
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010.
E.Y. Kanter, Etika Profesi Hukum: Sebuah Pendekatan Religius, Storia Grafika, Jakarta, 2001.
G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1991.
H.R Otje Salman, S, Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah), Refika Aditama, Bandung, 2010.
Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2013.
______, Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2015.
______, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2008.
Herlien Budiono, Kumpulan Hukum Perdata Dibidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.
Ignatius Ridwan Widyadharma, Kenotariatan Indonesia, UUI Pres, Yoyakarta, 2009.
Ishak, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
John Rawls, A Theory of Justice, London: Oxford University Press, 1973, yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006.
K. Bertens, Etika, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007.
Kansil C.S.T dan Cristine S.T Kansil, Pokok-pokok Etika Profesi, Pradnya Paramita, Jakarta, 1996.
Lili Rasjidi dan I.B Wyasa Putra, Hukum sebagai Suatu Sistem, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1993.
M Luthfan Hadi Darus, Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2015.
Muhammad Erwin, Filsafat Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 2012.
Munir Fuady, Etika Profesi Hukum Bagi Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator, dan Pengurus Profesi Mulia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang, dan di Masa Datang, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
_______, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Sajipto Rahajo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.
Salim H.S., dkk, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Rajafrafindo Persada, Jakarta, 2010.
______, Peraturan Jabatan Notaris, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
______, Teknik Pembuatan Akta Satu Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum, Editor Awaludin Marwan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Serlika Aprita, Etika Profesi Hukum, Refika, Palembang, 2019.
Sidharta Arief, Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, PT Refika Aditama, Bandung, 2007.
Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Cetakan Ke-I, Mandar Maju, Bandung.
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Sonny Keraf, Etika Bisnis Tuntunan dan Relevansinya, Kanisius, Yogyakarta, 1998.
Sudarsono, Kamus Hukum, Rieneka Cipta, Jakarta, 2007.
Suparman Marzuki, Etika & Kode Etik Profesi Hukum, Cetakan Pertama, FH UII Press, Yogyakarta, 2017.
Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Sutrisno dan Wiwin Yulianingsih, Etika Profesi Hukum, Andi Offset, Yogyakarta, 2016.
Tan Thong Kie, Studi Notariat Serba-Serbvi Praktek Notaris, Ikhtisar Baru, Jakarta, 2007.
Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat, Nusa Media, Bandung, 2015.
Uhrawadi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika Jakarta, 2014.
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta, 2006.
Yovita A. Mangesti & Bernard L. Tanya, Moralitas Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2014.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Perdata
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Ahmad Zaenal Fanani, Berpikir Falsafati Dalam Putusan Hakim, Varia Peradilan No. 304 Maret 2011.
Anggono, Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penanggulangan Bencana, Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(2), 373-390. doi: 10.22146/jmh.16232, 2010.
Anto Mutriadi, Implikasi Perdata Terhadap Integritas Jabatan Notaris,Jurnal Insitusi Politeknik (Juripol) Ganesha Medan, Volume 4 Nomor 1 Maret 2021 Universitas Amir Hamzah, Medan
Aman, Perlindungan Hukum Notaris dalam Menjalankan Rahasia Jabatan, Recital Review Volume 1 Nomor 2, Universitas Jambi, Jambi, 2019.
Betty Ivana Prasetyawati, Paramita Prananingtyas, Peran Kode Etik Notaris Dalam Membangun Integritas Notaris Di Era 4.0, NOTARIUS, Volume 15 Nomor 1, E-ISSN:2686-2425 ISSN: 2086-1702, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, 2022.
Habib Adjie, Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) sebagai Unifikasi Hukum Pengaturan Notaris, Renvoi, Nomor 28 Tahun III, Tgl 3 September 2005.
Kartini Siahaan, Kedudukan, Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Pada Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Proses Peradilan Pidana, Recital Review Volume 1 Nomor 2 Universitas Jambi, Jambi, 2019.
Komang Octaviani, Strategi Pengembangan Budaya Hukum (Strategy of Law Development), Jurnal Penelitian Hukum De jure, 16 (1), 2016.
M. Husein Maruapey, Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara, Jurnal, Tegal, 2017.
Moh. Mahfud MD, Penegakan Hukum DanTata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Bahan pada Acara Seminar Nasional “Saatnya Hati Nurani Bicara†yang diselenggarakan oleh DPP Partai HANURA. Mahkamah Konstitusi Jakarta, 8 Januari 2009.
Mustakim, Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Dalam Kaitan Kode Etik Notaris, Bigrat Publising, Jurnal Mondial Vol. 12 No. 21, 2010.
Nur Agus Susanto, Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus “ST†Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012, Jurnal Yudisial Vol. 7 No. 3 Desember 2014.
Rahman Solehan, Peran Notaris Dalam Memberikan Pemahaman Hukum Kepada Masyarakat Yang Kurang Mampu Dalam Memahami Hukum Kaitannya Dalam Pembuatan Akta-Akta Notariil Di Wilayah Kedu Selatan, Jurnal Akta, Vol. No.1 , 2017.
Syaifullah Yophi Ardianto, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Dari Tindak Pidana Perdangan Orang di Kota Pekanbaru, Jurnal Hukum, Volume 3, 2004.
http://repository.uinsuska.ac.id/7119/3/BAB%2011pdf, diakses pada 2 Maret 2022
http://yancearizona.net/2008/04/13/apa-itu-kepastian-hukum/diakses pada tanggal 24 April 2022.
https://ngobrolinhukum.wordpress.com/memahami-kepastian-dalamhukum/, diakses pada tanggal 24 April 2022.
LBH Perjuangan, Penegakan Hukum Yang Menjamin Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan (Studi Kasus: Kasus Mbah Minah), http://lbhperjuangan.blogspot.com/2010/10/penegakan-hukum-yang-menjamin keadilan, html, Diakses pada tanggal 27 Maret 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Wahyu Satya Wibowo, Johni Najwan, Firdaus Abu Bakar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The Authors(s) retain copyrights of the Article published on Recital Review. However, before publishing, it is required to obtain written confirmation from Author(s) in order to ensure the originality (Author Statement of Originality). The statement is to be signed by at least one of the authors who have obtained the assent of the co-author(s) where applicable. This work licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License). All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions.Â