Pertanggungjawaban Jabatan Notaris Setelah Berakhir Masa Jabatan Terhadap Akta Yang Dibuatnya

Authors

  • Ruth Alnila Sinaga Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Raffles Raffles Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Dwi Suryahartati Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/rr.v4i2.18058

Keywords:

Pertanggungjawaban, Notaris, Berakhir Masa Jabatan

Abstract

The purpose of this study is to analyze and criticize the arrangement of the Notary's responsibility after his term of office ends and the legal consequences of the Notary's liability after the end of his term of office. This research is a normative legal research and uses a conceptual approach and a statutory approach. The results of the research are that the responsibility of the Notary's position on the deed made by or before him is until the Notary dies because the authentic deed made by the Notary has perfect evidentiary power where the Notary knows for sure the legal actions outlined in the deed are desired and agreed upon by the parties. The legal consequences for a Notary if a legal problem arises criminally, namely if it is indicated in Article 263 of the Criminal Code to falsify a letter, criminal sanctions can be given, if there is a civil error, namely a formal error which results in the deed being an underhand deed and causing a loss, it can be requested for compensation. the loss to the deed is because it should be an authentic deed that has legal force as perfect evidence in the trial, instead it becomes an underhand deed.

 

Abstrak:

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengkritisi tentang Tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibuat oleh atau dihadapannya. Notaris sebagai pejabat umum memiliki tanggung jawab pada Pasal 65 UUJN, Tanggung jawab Notaris terhadap Protokolnya, termasuk akta yang dibuatnya adalah bersifat personal, yang mengetahui secara pasti perbuatan hukum yang dituangkan dalam aktanya yang dikehendaki dan disepakati oleh para pihak. Sedangkan Notaris penyimpan Protokol hanya mempunyai tanggung jawab untuk menyimpan dan memelihara akta yang disimpanya, hal ini berbeda dengan pasal 65 UUJN mengenai Notaris bertanggungjawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan dan dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris. Oleh karena itu werda notaris masih dapat dimintai pertanggungjawabannya atas setiap akta yang dibuatnya pada waktu menjabat menjadi notaris. Kedua mengenai Akibat dan perlindungan hukum terhadap Notaris yang telah berakhir masa jabatannya apabila permasalahan hukum yang muncul secara pidana maka dapat diberi sanksi pidana, apabila ada kesalahan perdata yaitu terhadap kesalahan pada akta tidak memenuhi Pasal 38 UUJN maka mengakibatkan akta tersebut menjadi akta dibawah tangan dan menimbulkan kerugian yang dapat di mintai ganti kerugian. Perlindungan hukum terhadap Notaris yang berakhir masa jabatannya tidak dilindungi pada UUJN, bahwa UUJN melindungi notaris yang masih aktif berdasarkan Majelis Kehormatan Notaris yang bersifat independen, jika tidak aktif atau sudah berakhir masa jabtannya, maka Notaris yang tidak aktif tersebut hanya dilindungi secara moral oleh Organisasi INI saja, hal ini dilakukan secara represif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

BUKU

Abdul Ghofur Anshori. 2009. Perspektif Hukum Dan Etika. Yogyakarta. Uii Press.

Bahder Johan Nasution. 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung. Mandar Maju.

Bambang Sunggono. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta. Pt Raja Grafindo Persada.

E. Sumaryono. 1995. Etika Profesi Hukum : Norma -Norma Bagi Penegak Hukum. Kanisivs. Yogyakarta.

G.H.S Lumban Tobing. 1999. Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement). Jakarta. Erlangga.

Habib Adjie. 2008. Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap Uu No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung. Reflika Aditama.

Habib Adjie. 2008. Meneropong Khazanah Notaris Dan Ppat Indonesia. Surabaya. Citra Adtya Bakti.

Henry Campbell Black. 1991. Black’s Law Dictionary, St Paul Minn West Publishing. Co, Boston.

Heru Supramono. 2012. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Dibuatnya Secara Perdata dan Pidana. Sinar Grafika. Jakarta.

Himawan Subagio. 2007. Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Notaris dalam UUJN No. 30 Tahun 2004 dalam Perkara Pidana. Rajawali. Jakarta.

H.Salim. 2016. Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoretis, Kewenangan Notaris, Bentuk Dan Minuta Akta). Cet 2. Jakarta. Raja Grafindo Persada.

Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at. 2012. Terjemahan Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Cet. ke-2. Konstitusi Press. Jakarta.

Munir Faudi. 2002. Perbuatan Melawan Hukum. Citra Adtya Bakti. Bandung.

Pahlefi. 2010. Etika Dan Tanggungjawab Profesi. Bahan Ajar.

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta. Prenada Meida.

Pitlo dalam buku M. Isa Arief. 1986. Pembuktian dan Daluarsa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda. PT. Intermasa. Jakarta.

R. Wirjono Prodjodikiro. 2000. Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata. Bandung. Mandar Maju.

Ridwan HR. 2010. Hukum Administrasi Negara. Jakarta. Raja Grafindo Persada.

Roeslan sale. 1983. Perbuatan pidana dan Pertanggung jawaban pidana dua Pengertian dasar dalam hukum pidana. Aksara baru. Jakarta.

Rosnantiti Prayitno. 2008. Sejarah Lembaga Kenotariatan di Indonesia. Rajawali Press. Jakarta.

R. Soegondo NotodisoerJo. 1982. Hukum Notaris di Indonesia : Suatu Penjelasan. Rajawali. Jakarta.

Ryanto Pareno. 2006. Hak-Hak Khusus Notaris Sebagai Pejabat Publik Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Eresco. Bandung.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie. 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Mandar Maju. Bandung.

Subekti. 2010. Pokok Pokok Hukum Perdata, Intermasa. Jakarta.

Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Suparman Usman. 2008. Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta, Gaya Media Pratama.

Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta. Grasindo.

Soetarjo Soemoatmodjo. 1986. Apakah Notaris, Ppat, Pejabat Lelang. Yogyakarta. Liberty.

Sony Tobelo. 2020. Pertanggungjawaban, https://sony-tobelo.blogspot.go.id diakses pada tanggal 25 Januari 2020.

Subekti. 2010. Pokok Pokok Hukum Perdata. Jakarta. Intermasa.

Sudikno Mertokusumo. 1988. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Liberty. Yogyakarta.

Yuniman Riza. 2008. Notaris dan Jaminan Kepastian Hukum. UNS Press. Surakarta.

Zaeni Asyhadie. 2012. Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Jurnal

Andi Mamminanga. 2008. Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah Dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris Berdasarkan UUJN. Universitas Gajah Mada. Yogyakarta.

Andi Mirnasari Gusriana. 2011. Tesis tentang Tanggung Jawab Notaris Terhadap Gugatan Pihak Ketiga Setelah Berakhir Masa Jabatannya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Program Studi Magister Kenotariatan, Program Pascasarjana Universitas Indonesia. Depok.

Afifah, Kunni, ‘Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta Yang Dibuatnya’, Jurnal Lex Renaissance, 2.1 (2017), 147–61

Aman. 2019. Perlindungan Hukum Notaris Dalam Melaksanakan Rahasia Jabatan’, Recital Review, 1.

Bahder Johan Nasution. 2020. "Penerapan Sanksi Adminitratif Sebagai Sarana Pengendali Pembatasan Terhadap Kebebasan Bertindak Bagi Notaris", Recital Review, Vol. 2. Magister Kenotariatan Universitas Jambi. Jambi.

Cut Era Fitriyeni. 2012. "Tanggung Jawab Notaris Terhadap Penyimpanan Minuta Akta Sebagai Bagian Dari Protokol Notaris", Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 58, Th. XIV.

Hesti, Kartika, ‘Tanggun Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Dibuatnya Yang Memiliki Nilai Pembuktian Dibawah Tangan Sesuai Pasal 41 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris’, Repository Ugm, 2015

Kartika Hesti,"Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Dibuatnya Yang Memiliki Nilai Pembuktian Dibawah Tangan Sesuai Pasal 41 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris". Repository Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 2015.

Kartini Siahaan. ‘Kedudukan Hukum Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Pada Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Proses Peradilan Pidana’. Recital Review. Universitas Jambi. 2019.

Padry M, "Perlindungan Hukum Penerima Protokol Werda Notaris Dan Kewajiban Menyimpan Rahasia Jabatan", Recital Review, Vol. 2, 2020.

Putu Bellania Ariawan, "Kepastian Hukum Wilayah Jabatan Notaris Sebagai Pemegang Protokol Notaris Yang Berakhir Masa Jabatannya", Jurnal Hukum Kenotariatan, Magister Kenotariatan Universitas Udayana, Bali.

Reoni Adriana. 2017. Akibat Hukum Bagi Notaris Yang Menolak Protokol Dari Notaris Lain, Jurnal Akta , Vol. 4 No. 2. Magister (S2) Kenotariatan Fakultas Hukum UNISSULA, Semarang.

Yeni, Rahman, ‘Limitasi Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Dibuatnya (Analisis Yuridis Pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris)’, Thesis, 2013

Yofi Permana. R, "Pengaturan Penyerahan Protokol Notaris yang Telah Meninggal Dunia dan Prakteknya Di Provinsi Sumatera Barat ",Tesis, Program Magister Kenotariatan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 2018.

Yosandhi Raka, Pradhipta, ‘Tanggung Jawab Notaris Dalam Kelalaian Membuat Akta Jual Beli Tanpa Melihat Dokumen Asli (Studi Kasus Putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata No.49.Pk/Pdt/2009 Tanggal 16 September 2009)’, Journal Of Chemical Information And Modeling, 1–16

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Peraturan Jabatan Notaris

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Peraturan Jabatan Notaris

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Downloads

Published

2022-06-13

How to Cite

Alnila Sinaga, R., Raffles, R., & Suryahartati, D. (2022). Pertanggungjawaban Jabatan Notaris Setelah Berakhir Masa Jabatan Terhadap Akta Yang Dibuatnya. Recital Review, 4(2), 299-322. https://doi.org/10.22437/rr.v4i2.18058