Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Upaya Penundaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Akibat Kredit Macet (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 15 K/ Pdt/ 2019)
DOI:
https://doi.org/10.22437/rr.v4i1.15287Keywords:
Penundaan, Lelang, Hak TanggunganAbstract
The provisions for postponing the auction of mortgage execution in the context of settlement of bad credit have not been regulated in statutory regulations, but only in a Joint Statement (PB) and Force Letter (SP) made by PUPN / KPKNL to postpone the auction for execution of mortgage rights. Legal protection for creditors in the auction execution of mortgage rights in order to settle bad debts has been provided by Law No. 4 of 1996 on Mortgage Rights. Before binding the Mortgage, the form of a credit agreement between the creditor and the debtor is preceded. This credit agreement serves as evidence and provides limits on the rights and obligations of each party, so that the credit agreement guarantees repayment of creditors' debts, a collateral binding process must be carried out with the clause granting Mortgage Rights if the collateral is a fixed object, namely land rights. . Judges' considerations in the Supreme Court Decision Number: 15K / Pdt / 2019 jo the Medan High Court decision Number 11 / Pdt / 2018 / PT Medan jo the Medan District Court Decision Number 726 / Pdt.G / 2016 / PN-Mdn, Eko Handoko Hasian in the case of This filed a counter suit which contained the cancellation of the execution of the mortgage object execution auction, but the resistance lawsuit filed could not be accepted (Niet Ontvankelijk verklaard) because it considers several things, firstly the Plaintiff's Lawsuit Contains Premature Disability, and second, the Plaintiff's Lawsuit is Less Party (Exceptio Plurium Litis Consortium). Eko Handoko Hasian also wrongly argued that, the execution of the mortgage execution auction requires fiat execution from the court because Law Number 4 of 1996 concerning Mortgage Rights has granted parate rights of execution to creditors obtained by the executorial title contained in the mortgage certificate.
AbstrakKetentuan penundaan lelang eksekusi hak tanggungan dalam rangka penyelesaian kredit macet belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, melainkan hanya dalam tertuang dalam Pernyataan Bersama (PB) dan Surat Paksa (SP) yang dibuat oleh PUPN/ KPKNL untuk menunda lelang eksekusi hak tanggungan. Perlindungan hukum terhadap kreditur dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan dalam rangka penyelesaian kredit macet telah diberikan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Sebelum pengikatan Hak Tanggungan didahulukan bentuk perjanjian kredit antara kreditur dan debitur. Perjanjian Kredit ini berfungsi sebagai alat bukti serta memberikan batasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, agar perjanjian kredit dapat menjamin pelunasan hutang kreditur, maka harus dilakukan proses pengikatan jaminan dengan klausul pemberian Hak Tanggungan apabila benda yang dijaminkan berupa benda tetap yaitu hak atas tanah. Pertimbangan hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 15K/ Pdt/ 2019 jo putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 11/Pdt/2018/ PT Medan jo Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 726/Pdt.G/2016/PN-Mdn, Eko Handoko Hasian  dalam hal ini mengajukan gugatan perlawanan yang berisi pembatalan   pelaksanaan   lelang   eksekusi   objek   hak tanggungan, akan tetapi gugatan perlawanan yang diajukan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard) karena mempertimbangkan beberapa hal, yang pertama Gugatan Penggugat Mengandung Cacat Prematur, dan kedua, gugatan Penggugat Kurang Pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium). Selain itu Eko Handoko Hasian juga keliru mendalilkan bahwa, pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan membutuhkan fiat eksekusi dari pengadilan karena Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan telah memberikan hak parate eksekusi kepada kreditur yang diperoleh dengan adanya titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungan.
Â
Downloads
References
Badrulzaman, Mariam Darus. Kompilasi Hukum Jaminan, Bandung: Mandar Maju, 2009
Bahsan, M. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan. Jakarta: Rajawali Press, 2007
Bambang Sunggono dan Aries Harianto, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Bandung: Mandar Maju, 2009
Bernard L. Tanya dkk, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Penerbit Genta Publishing, 2010
Harahap, M. Yahya, Ruang Lingkup Permasalahan Ekesekusi Perdata- Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2005
Harun, Badriyah. Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010
HS, H. Salim, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011
Lili Rasjidi dan B. Arief Sidharta, Filsafat Hukum Madzab dan Refleksi, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 1994
Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, 2008
Victor M. Situmorang & Cormentya Sitanggang, Gross Akta dalam Pembuktian dan Eksekusi, Jakarta: Elsa dan Huma, 1993
Enrawati, Tinjauan Hukum Atas Pembatalan Risalah Lelang Karena Adanya Kepentingan Yang Dirugikan Akibat Dari Keputusan Tata Usaha Negara, Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-HikmahVol. 1 No. 2, Desember 2020
Sandra Irani, Kajian Hukum Terhadap Pembatalan Eksekusi Lelang Jaminan Hutang Kebendaan Milik Penanggung Hutang atau Penjamin Hutang dalam Kaitannya dengan Pengurusan Piutang Negara (Penelitian pada KP2LN Medan
Shida Dwi Utami, Studi Tentang Perlawanan Pembatalan Lelang Berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan Pada Pengadilan Negeri Surakarta, Jurnal Hukum Universitas Sebelas Maret, 2010
Sutan Remy Sjahdeini. “Komentar Pasal demi Pasal Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusiaâ€. Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 10, 2000
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Internet
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Sejarah, Dimuat Dalam Website Interbet: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/2013/page/sejarah
Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata tunda, https://kbbi.web.id/tunda-2
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Lelang Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Dan Lelang Berdasarkan Title Eksekutorial, Dimuat Dalam Website Internet: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-sumut/baca artikel/12694/LELANG-PASAL-6Undang-Undang Hak TanggunganDAN-LELANG-BERDASARKAN-TITLE-EKSEKUTORIAL.html
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ade Nona Halawa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The Authors(s) retain copyrights of the Article published on Recital Review. However, before publishing, it is required to obtain written confirmation from Author(s) in order to ensure the originality (Author Statement of Originality). The statement is to be signed by at least one of the authors who have obtained the assent of the co-author(s) where applicable. This work licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License). All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions.Â