Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Upaya Penundaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Akibat Kredit Macet (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 15 K/ Pdt/ 2019)

Authors

  • Ade Nona Halawa UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

DOI:

https://doi.org/10.22437/rr.v4i1.15287

Keywords:

Penundaan, Lelang, Hak Tanggungan

Abstract

The provisions for postponing the auction of mortgage execution in the context of settlement of bad credit have not been regulated in statutory regulations, but only in a Joint Statement (PB) and Force Letter (SP) made by PUPN / KPKNL to postpone the auction for execution of mortgage rights. Legal protection for creditors in the auction execution of mortgage rights in order to settle bad debts has been provided by Law No. 4 of 1996 on Mortgage Rights. Before binding the Mortgage, the form of a credit agreement between the creditor and the debtor is preceded. This credit agreement serves as evidence and provides limits on the rights and obligations of each party, so that the credit agreement guarantees repayment of creditors' debts, a collateral binding process must be carried out with the clause granting Mortgage Rights if the collateral is a fixed object, namely land rights. . Judges' considerations in the Supreme Court Decision Number: 15K / Pdt / 2019 jo the Medan High Court decision Number 11 / Pdt / 2018 / PT Medan jo the Medan District Court Decision Number 726 / Pdt.G / 2016 / PN-Mdn, Eko Handoko Hasian in the case of This filed a counter suit which contained the cancellation of the execution of the mortgage object execution auction, but the resistance lawsuit filed could not be accepted (Niet Ontvankelijk verklaard) because it considers several things, firstly the Plaintiff's Lawsuit Contains Premature Disability, and second, the Plaintiff's Lawsuit is Less Party (Exceptio Plurium Litis Consortium). Eko Handoko Hasian also wrongly argued that, the execution of the mortgage execution auction requires fiat execution from the court because Law Number 4 of 1996 concerning Mortgage Rights has granted parate rights of execution to creditors obtained by the executorial title contained in the mortgage certificate.

Abstrak

Ketentuan penundaan lelang eksekusi hak tanggungan dalam rangka penyelesaian kredit macet belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, melainkan hanya dalam tertuang dalam Pernyataan Bersama (PB) dan Surat Paksa (SP) yang  dibuat oleh PUPN/ KPKNL untuk menunda lelang eksekusi hak tanggungan. Perlindungan hukum terhadap kreditur dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan dalam rangka penyelesaian kredit macet telah diberikan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Sebelum pengikatan Hak Tanggungan didahulukan bentuk perjanjian kredit antara kreditur dan debitur. Perjanjian Kredit ini berfungsi sebagai alat bukti serta memberikan batasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, agar perjanjian kredit dapat menjamin pelunasan hutang kreditur, maka harus dilakukan proses pengikatan jaminan dengan klausul pemberian Hak Tanggungan apabila benda yang dijaminkan berupa benda tetap yaitu hak atas tanah. Pertimbangan hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 15K/ Pdt/ 2019  jo putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 11/Pdt/2018/ PT Medan jo Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 726/Pdt.G/2016/PN-Mdn, Eko Handoko Hasian   dalam  hal  ini  mengajukan  gugatan  perlawanan  yang berisi pembatalan    pelaksanaan    lelang    eksekusi    objek    hak tanggungan,  akan  tetapi  gugatan  perlawanan  yang  diajukan  tidak dapat  diterima (Niet Ontvankelijk verklaard)  karena  mempertimbangkan beberapa  hal,  yang  pertama Gugatan Penggugat Mengandung Cacat Prematur, dan kedua, gugatan Penggugat Kurang Pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium). Selain itu Eko Handoko Hasian juga keliru mendalilkan bahwa, pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan membutuhkan fiat eksekusi dari pengadilan karena Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan telah memberikan hak parate eksekusi kepada kreditur yang diperoleh dengan adanya titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badrulzaman, Mariam Darus. Kompilasi Hukum Jaminan, Bandung: Mandar Maju, 2009

Bahsan, M. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan. Jakarta: Rajawali Press, 2007

Bambang Sunggono dan Aries Harianto, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Bandung: Mandar Maju, 2009

Bernard L. Tanya dkk, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Penerbit Genta Publishing, 2010

Harahap, M. Yahya, Ruang Lingkup Permasalahan Ekesekusi Perdata- Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2005

Harun, Badriyah. Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010

HS, H. Salim, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011

Lili Rasjidi dan B. Arief Sidharta, Filsafat Hukum Madzab dan Refleksi, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 1994

Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, 2008

Victor M. Situmorang & Cormentya Sitanggang, Gross Akta dalam Pembuktian dan Eksekusi, Jakarta: Elsa dan Huma, 1993

Enrawati, Tinjauan Hukum Atas Pembatalan Risalah Lelang Karena Adanya Kepentingan Yang Dirugikan Akibat Dari Keputusan Tata Usaha Negara, Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-HikmahVol. 1 No. 2, Desember 2020

Sandra Irani, Kajian Hukum Terhadap Pembatalan Eksekusi Lelang Jaminan Hutang Kebendaan Milik Penanggung Hutang atau Penjamin Hutang dalam Kaitannya dengan Pengurusan Piutang Negara (Penelitian pada KP2LN Medan

Shida Dwi Utami, Studi Tentang Perlawanan Pembatalan Lelang Berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan Pada Pengadilan Negeri Surakarta, Jurnal Hukum Universitas Sebelas Maret, 2010

Sutan Remy Sjahdeini. “Komentar Pasal demi Pasal Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusiaâ€. Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 10, 2000

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Internet

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Sejarah, Dimuat Dalam Website Interbet: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/2013/page/sejarah

Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata tunda, https://kbbi.web.id/tunda-2

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Lelang Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Dan Lelang Berdasarkan Title Eksekutorial, Dimuat Dalam Website Internet: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-sumut/baca artikel/12694/LELANG-PASAL-6Undang-Undang Hak TanggunganDAN-LELANG-BERDASARKAN-TITLE-EKSEKUTORIAL.html

Downloads

Published

2022-02-18

How to Cite

Nona Halawa, A. . (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Upaya Penundaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Akibat Kredit Macet (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 15 K/ Pdt/ 2019). Recital Review, 4(1), 140-163. https://doi.org/10.22437/rr.v4i1.15287