Pengalihan Piutang Secara Cessie Sebagai Alternatif Penyelesaian Kredit dan Akibat Hukumnya Terhadap Jaminan Hutang Debitur

Authors

  • Yogi Rahmadinata mahasiswa

DOI:

https://doi.org/10.22437/rr.v4i1.15273

Keywords:

Cessie, Bank, Notaris

Abstract

The purpose of this study is to analyze and criticize whether the cessie transfer of receivables provides legal protection to new creditors who are legal subjects of individual Person as well as to analyze and criticize what efforts to resolve non performance loan by new creditors (Cessionaris) are related to the prohibition on property ownership (Beding Van Niet Zuivering). The problem in this study discusses that cessie's legal actions result in the transfer of claims or receivables including debtor guarantees to new creditors so that new creditors are required to register the transfer of guarantees at the guarantee institution that binds the guarantee. Efforts to resolve non-performing loans related to the prohibition on property ownership and limitations as stipulated in the Foreclosed Collateral regulations, specifically for Banks, are to carry out executions, both executions based on Fiat executions, parate executions and underhand sales executions. Suggestions from the results of this study are the need for detailed provisions regarding the transfer of cessie receivables by making a rule regarding cessie in the form of a Ministerial Decree or other Regulations in Legislation - Invitations in order to provide legal certainty regarding the implementation of cessie and limitations in the sale of cessie receivables. originating from a credit agreement if transferred or purchased by a new Creditor who is an element of the legal subject of an individual/Non-Bank Creditor. This type of research is normative by using the case approach, legislation approach, conceptual approach, using the authority theory, legal certainty theory and legal protection theory. In this case, the author takes a case approach regarding the cessie transfer of accounts receivable that occurred at PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Pekanbaru made by and before a Notary and the problems that arise as a result of the cessie transfer of receivables.

Abstrak

Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis dan mengkritisi apakah pengalihan piutang secara cessie memberikan perlindungan hukum kepada kreditur baru yang merupakan subjek hukum orang perseorangan serta untuk menganalisis dan mengkritisi apa upaya penyelesaian kredit macet oleh kreditur baru (Cessionaris) terkait dengan adanya larangan milik beding (Beding Van Niet Zuivering). Permasalahan pada penelitian ini membahas bahwa perbuatan hukum cessie mengakibatkan beralihnya hak tagih atau piutang termasuk jaminan debitur kepada kreditur baru sehingga kreditur baru wajib mendaftarkan peralihan jaminan pada lembaga jaminan yang mengikat jaminan tersebut. Upaya penyelesaian kredit macet yang terkait dengan adanya larangan milik beding dan batasan pada sebagaimana peraturan Agunan Yang Diambil Alih yakni terkhusus pada Bank adalah dengan melakukan eksekusi, baik eksekusi berdasarkan Fiat eksekusi, parate eksekusi maupun eksekusi penjualan di bawah tangan. Saran pada hasil penelitian ini adalah diperlukannya ketentuan yang mendetail tentang pengalihan piutang secara cessie dengan cara membuat suatu aturan tentang cessie dalam bentuk Keputusan Menteri atau Peraturan lainnya dalam Peraturan Perundang – Undangan guna memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan cessie dan batasan - batasan dalam penjualan piutang secara cessie yang berasal dari perjanjian kredit apabila dialihkan atau dibeli oleh Kreditur baru yang merupakan unsur dari subjek hukum orang perseorangan/ Kreditur Non-Bank. Tipe penelitian ini normatif dengan menggunakan metode pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dengan menggunakan teori Kewenangan, teori Kepastian Hukum dan teori Perlindungan Hukum. Dalam hal ini penulis melalui pendekatan kasus mengenai Pengalihan Piutang Secara cessie yang terjadi pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Pekanbaru yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris serta permasalahan yang muncul akibat dilakukannya pengalihan piutang secara cessie tersebut.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2012)

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, (Bandung: Refika Aditama, 2008)

Abdul GhofurAnshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, (Yogyakarta: UII Press, 2009)

Habib Adjie, Majelis Pengawas Notaris, (Bandung: Refika Aditama, 2011)

Akhmad Budi Cahyono, “Cessie Sebagai Bentuk Pengalihan Piutang Atas Nama†Lex Jurnalica/ Vol. 2 /No.1/ Desember (2004)

Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan 17, (Jakarta, Intermasa, 1998),

Juli Irmayanto dkk, Bank dan Lembaga Keuangan, (Jakarta: Universitas Trisakti, 2004)

Puteri Natalia Sari, Pengalihan Piutang Secara Cessie dan akibatnya terhadap jaminan hak tanggungan dan jaminan fidusia, Tesis, Program Magister kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010

J. Satrio I, Hukum Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2001)

Rachmad Setiawan dan J. Satrio, Penjelasan hukum tentang cessie, (Jakarta: National Legal Reform Program (NLRP), 2010)

Justisia Sabaroedi, Ketentuan Hukum Internasioanl Mengenai Pengunduran diri dari Keanggotaan Organisasi Internasional: Studi kasus Association of Southeast Asian Nations, (Jakarta: Fakultas hukum Universitas Indonesia, 2012)

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1986)

Abdulkadir muhamad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017)

Rachmadi Usman III, Hukum jaminan keperdataan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008)

D.Y. Witanto I, Hukum Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Aspek Perikatan, Pendaftaran, dan Eksekusi), (Bandung: CV Mandar Maju, 2015)

Akhmad Budi Cahyono, “Cessie Sebagai Bentuk Pengalihan Piutang Atas Nama†Lex Jurnalica/ Vol. 2 /No.1/ Desember (2004), Hlm. 13

Siti Nur Janah, “Tinjauan Yuridis terhadap Pengalihan Piutang melalui Cessie Menurut KUHPerdata, Journal Of Judicial Review ISSN: 1907-6479 Vol.XVIII No.1â€, UIB, Batam (2016), Hlm. 120

Downloads

Published

2022-02-16

How to Cite

Rahmadinata, Y. . (2022). Pengalihan Piutang Secara Cessie Sebagai Alternatif Penyelesaian Kredit dan Akibat Hukumnya Terhadap Jaminan Hutang Debitur . Recital Review, 4(1), 25-61. https://doi.org/10.22437/rr.v4i1.15273