Akibat Hukum Akta Perubahan Yayasan Yang Mengandung Cacat Hukum

Authors

  • Hani Nuanza Uemenina UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

DOI:

https://doi.org/10.22437/rr.v4i1.15109

Keywords:

Akta Perubahan Yayasan, Perbuatan melawan hukum, Organ Pembina Yayasan

Abstract

The deed of change of  Darussalam Maluku Education Foundation was established by a Notary named M. Husain Tuasikal,S.H.,MKn, and was legalized by the Ministry of Law and Human Right of Indonesia. It does not have legal framework because it refers to the Notarial Deed Number:01/2008 dated the 6th of October,2008 which no longer has legal force. Its validity is also objected by the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia thus, a new foundation is established by changing the name of Darussalam Foundation to Darussalam Maluku Foundation.   The objectives of this research is to discover and to analyze the legal consequence incurred from the drawing up of deed of change of a foundation name before a Notary that may lead to an illegal act. The deed includes the assets possessed by the foundation that is also managed by Darussalam Ambon Foundation and related with the verdict of the supreme court of the Republic of Indonesia Number 404 PK/PDT/2018. It was discovered from the judge’s consideration that the Notary, in drawing up the deed, has made mistaked as an official and has neglected human right as government that has to make an acknowledgement, to issue a decree, and to analyze judge’s legal consideration concerning the issuance of deed of change of  foundation, which is supposed to be decided by the owner of the foundation or his heirs; thus, if the owner has passed away, the drawing up of the deed has to be attended by the theirs and the board of patrons of the foundation in relation with the verdict of the supreme court of the Republic of Indonesia Number 404 PK/PDT/2018

Abstrak

Akta Perubahan  Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku yang dibuat oleh Notaris M.Husain Tuasikal,SH.,MKn yang telah disahkan oleh kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tidak mempunyai dasar hukum karena mengacu kepada Akte Notaris Nomor: 01 Tahun 2008 tanggal 6 Oktober 2008 yang sudah tidak mempunyai kekuatan hukum dan pengesahannya telah ditolak oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,sehingga dibentuk Yayasan baru dari Peralihan nama Yayasan Darussalam dengan nama Yayasan Darussalam Maluku. Tujuan yaitu untuk mengetahui sekaligus menganalisis Akibat Hukum yang ditimbulkan dari Pembuatan Akta Perubahan Yayasan yang dibuat di hadapan notaris yang dapat menimbulkan perbuatan melawan hukum yang di dalamnya terdapat asset-asset yang dimiliki oleh Yayasan yang termasuk pengelolaan Universitas Darussalam Ambon yang dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 404 PK/PDT/2018,mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam terjadinya kesalahan atau kelalaian yang dilakukakan Notaris selaku pejabat dalam pembuatan akta dan Hak Asasi Manusia selaku pihak pemerintahan yang memberikan pengakuan dan penerbitan surat keputusan, dan menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim tentang pernerbitan akta perubahan yayasan yang harus merupaka suatu keputusan dari pemilik yayasan ataupun Ahli Warisnya,jika pemilik yayasan sudah meninggal dunia dan harus dihadiri oleh Ahli waris,dan Organ Pembina Yayasan yang dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 404 PK/PDT/2018.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ibrahim,Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Banyu Media, 2005.

Raimon, Hartadi, Methode Penelitian Hukum Dalam Teori Dan Praktek, Jakarta: Bumi Intitama Sejahtera ,2010.

Soekanto,Soerjono dan Sri Mamudji,Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Gatot Supramono,Hukum Yayasan di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, BPT. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Undamg-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksana Terhadap Yayasan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1949 tentang Sumpah Jabatan Notaris.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Yayasan

Undang-Undang Republik Indonesian, UU Nomor 28 Tahun 2004, LN Nomor 115 Tahun 2004, TLN No. 4430 Tentang Yayasan.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 404Pk/Pdt/2018

Ari Purwadi Karakteristik Yayasan Sebagai Badan Hukum Di Indonesia Volume VII No. I Tahun 2002

Kunni Afifah Tanggung Jawab dan Pelindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Volume II No. I Tahun 2017, Edisi Januari

Downloads

Published

2022-02-18

How to Cite

Nuanza Uemenina, H. . (2022). Akibat Hukum Akta Perubahan Yayasan Yang Mengandung Cacat Hukum. Recital Review, 4(1), 164-184. https://doi.org/10.22437/rr.v4i1.15109