Analisis Hukum Atas Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinan Campuran Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/2017
DOI:
https://doi.org/10.22437/rr.v4i1.14766Keywords:
Pernikahan Campuran, Properti Perkawinan , Perjanjian PranikahAbstract
A mixed marriage is a marriage between two persons in Indonesia submitting to different laws due to different citizenships in which one of them is an Indonesian. When such marriage is held abroad, it has to be registered in Indonesia after the husband and wife return to Indonesia within a year. This is a normative juridical research. It makes descriptive analysis which describes, explains, and analyzes the research problems in order to find the right answers as solutions to the problems.The results demonstrate that the legal regulations concerning mixed marriages held abroad are stipulated hi Article 56 paragraph 1 and paragraph 2, Article 57, and Article 60 paragraph 1 and paragraph 2 of the Law No. 1/1974 on Marriages, which define a mixed marriage as a marriage between two persons with different sexes submitting to two different laws. country where they are held, which is in line with the principle of lex loci celebretionis. The dispute over marital property from dissolation of the marriage settled by civil law is that its' procedures
Abstrak
Perkawinan campur adalah perkawinan antara dua orang di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berbeda karena perbedaan kewarganegaraan yang salah satunya adalah orang Indonesia. Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri harus didaftarkan di Indonesia setelah suami istri kembali ke Indonesia dalam waktu satu tahun. Ini adalah penelitian yuridis normatif. Membuat analisis deskriptif yang mendeskripsikan, menjelaskan, dan menganalisis permasalahan penelitian guna menemukan jawaban yang tepat sebagai solusi atas permasalahan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan campuran di luar negeri diatur dalam Pasal 56 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 57, dan Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, yang mendefinisikan perkawinan campur sebagai perkawinan antara dua orang yang berbeda jenis kelamin yang tunduk pada dua undang-undang yang berbeda. negara tempat mereka ditahan, yang sejalan dengan prinsip lex loci celebretionis. Perselisihan tentang properti perkawinan dari pembubaran perkawinan diselesaikan oleh prosedur hukum perdata.
Â
Â
Downloads
References
Akhmal, Sugondo, Plurarisme Hukum Waris di Indonesia, Suatu Kajian Yuridis Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006
Andisasmita, Komar, Notaris III, Hukum Harta Perkawinan dan Hukum Waris Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Teori & Praktek), Ikatan Notariat Indonesia, Komisariat Daerah Jawa Barat, 1987
Kalo, Syafruddin, Kapita Selecta Hukum Pertanahan, USU Prees, 2012
M. Anshary Hukum Perkawinan di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010
Oemarsalim, Dasar-dasar Hukum Waris di Indonesia, Jakarta: PT. Rineka Citra, 2014
Ramulyo, M. Idris, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut Hukum Perdata (BW), Jakarta: Sinar Grafika, 1994
Sinambela, Lijan Poltak, Reformasi Pelayanan Publik, Bumi Aksara, Jakarta, 2006
Thalib, Sayuti, Hukum Kekeluargaan Indonesia, UI Pres, Jakarta, 2002
Yuswarno, Darmadi, Prosedur dan Tata Cara Perkawinan Campuran, Citra Aditya Bakdi, Bandung, 2012
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Adi Purwanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The Authors(s) retain copyrights of the Article published on Recital Review. However, before publishing, it is required to obtain written confirmation from Author(s) in order to ensure the originality (Author Statement of Originality). The statement is to be signed by at least one of the authors who have obtained the assent of the co-author(s) where applicable. This work licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License). All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions.Â