Penyalahgunaan Keadaan Dalam Pembuatan Akta Jual Beli (Studi Putusan Nomor 91/ Pdt.G/ 2019/PN. Pms)

Authors

  • Indra Agus Swardani Sihaloho UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

DOI:

https://doi.org/10.22437/rr.v4i1.14341

Keywords:

Penyalahgunaan Keadaan, Akta Jual Beli

Abstract

This research is a descriptive analysis that analyzes something that is done in a way that is not out of the scope of the problem and based on general theories or concepts and is applied to explain a set of data, or to show the comparison or relationship of a data set with other data sets. The results of this study shows that elements of abuse of circumstances (Misbruik Van Omstandigheden) in making a Sale and Purchase Certificate (AJB) Number: 24/2018, it can be analyzed for the existence of economic advantages, urgent needs and losses of the weak. The existence of an element of abuse of the situation (Misbruik Van Omstandigheden) in making the Sale and Purchase Certificate (AJB) Number: 24/2018 resulted in the deed becoming invalid and null and void. Judges' considerations in Decision number: 91 / Pdt.G / 2019 / PN. Pms is in accordance with several court decisions in Indonesia where indicators of abuse of circumstances (Misbruik Van Omstandigheden) can be assessed from the aspects of the parties' positions in the contractual phase, agreement formulation, and morality

Abstrak

Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analisis yang menganalisis sesuatu yang dilakukan dengan cara yang tidak keluar dari ruang lingkup masalah dan berdasarkan teori atau konsep umum dan diterapkan untuk menjelaskan sekumpulan data, atau untuk menunjukkan perbandingan atau hubungan antara kumpulan data dengan kumpulan data lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa unsur penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 24/2018, dapat dianalisis adanya keuntungan ekonomi, kebutuhan mendesak dan kerugian lemah. Adanya unsur penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 24/2018 mengakibatkan akta menjadi tidak sah dan batal demi hukum. Pertimbangan Hakim dalam Putusan nomor: 91/Pdt.G/2019/PN. Pms sesuai dengan beberapa putusan pengadilan di Indonesia dimana indikator penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dapat dinilai dari aspek kedudukan para pihak dalam tahap kontrak, perumusan perjanjian, dan moralitas.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ibrahiim, Johny. 2007, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, UMM Press, Malang.

Khairandy, Ridwan. 2004, Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Universitas Ind0nesia, Jakarta

Panggabean, Henry P. 2010, Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Sebagai Alasan (Baru) Untuk Membatalkan Kontrak/perjanjian, Liberty, Y0gyakarta

Saputra, Rendy. 2016, Kedudukan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstadigheden) dalam Hukum Kontrak/perjanjian Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press

Satrio, J. 2001, Hukum Perikatan : Perikatan Yang Lahir Dari Kontrak/perjanjian, Bandung, Citra Aditya Bakti

Soerjono, Soekanto, 2010. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Soemitro, Hanitijo Ronny. 1988. Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Downloads

Published

2022-02-16

How to Cite

Agus Swardani Sihaloho, I. . (2022). Penyalahgunaan Keadaan Dalam Pembuatan Akta Jual Beli (Studi Putusan Nomor 91/ Pdt.G/ 2019/PN. Pms). Recital Review, 4(1), 1-24. https://doi.org/10.22437/rr.v4i1.14341