Analisis Yuridis Terhadap Perbuatan Notaris Yang Tidak Membacakan Akta (Studi Kasus Putusan Mpwn Sumatera Utara Nomor 7 /MPWN.Provinsi Sumatera Utara/X/2016)
DOI:
https://doi.org/10.22437/rr.v4i1.14222Keywords:
Perbuatan, notaris, Yang Tidak Dibacakan, AktaAbstract
This is a descriptive research employed normative jurisdiction research type using primary and secondary data obtained from field research. The results of this research demonstrated that the impact of Notary who did not read out the deed created a gradated deed into Privately Made Deed and caused detriments to the parties. Notary had violated article 16. paragraph 1 letter MUUJN (Rules of Notary Profession). It was responsibility of a Notary that a non-read out deed causing compensation that can be requested by the appearer to the Notary in accordance with article 44. paragraph 5 UUJN (Rules of Notary Profession). Protection against violation of reading out this deed has been stated in the Decree of MPWN (Region Supervisory Council of Notary) North Sumatera Number 7 / MPWN Provinsi Sumatera Utara / X / 2016. The conclusion demonstrated that the Notary caused detriments to the appearers due to a non-read out deed to the appearers. What Notary did by not reading out deed violated the obligation. What the Notary did not do violated the article 16, paragraph 1 letter M. It was recommended that a Notary should be more thorough in carrying out the obligations and authorities given to them.
Abstrak
Hasil dari penelitian diperoleh bahwa dampak dari notaris tidak membacakan akta mengakibatkan akta terdegradasi menjadi akta dibawah tangan sehingga merugikan para pihak. Notaris telah melanggar pasal 16 ayat 1 huruf M UUJN yang merupakan tanggung jawab notaris terhadap akta yang tidak dibacakan menimbulkan suatu ganti kerugian yang dapat diminta oleh penghadap kepada notaris sesuai pasal 44 ayat 5 UUJN . Perlindungan terhadap pelanggaran pembacaan akta ini telah diberikan dalam Putusan MPWN Sumatera Utara Nomor 7/MPWN Provinsi Sumatera Utara/X/2016.Kesimpulan yang diperoleh notaris membuat kerugian kepada para penghadap karena tidak dibacakan kepada para penghadap. hal yang dilakukan notaris dengan tidak membacakan akta melanggar kewajiban yang tidak dilakukan oleh notaris yang melanggar pasal 16 ayat 1 huruf m.disarankan agar notaris lebih teliti dalam melakukan kewajiban dan kewenangan yang diberikan kepadanya.
Downloads
References
Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU nomor 30 Tahun 2004 Tentang jabatan Notaris), Refika Aditama, Bandung, 2011.
-------------, Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2008.
--------------,Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik,. Refika Aditama, Bandung, 2009.
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Amiruddin dan Asikin Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Arikunto. Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta, 2002.
Dewata, Mukti Fajar Nur dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Belajar, 2010.
Kelsen, Hans (Alih Bahasa oleh Somardi), General Theory Of Law and State,Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum DeskriptifEmpirik, BEE Media Indonesia, Jakarta, 2007.
Nazir, Moh,Metode Penelitian, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2005.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2009.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,Cetakan ke-11, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009.
Sudarsono, Sekilas tentang Wewenang dan Penyalahgunaan Wewenang (Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara), Unidha Press, Malang, 2013
Tobing, G.H.S. Lumban. Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1999.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Christin Sasauw, Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris, Jurnal Lex Privatum, Vol.III/No. 1, 2015.
I Wayan Arya Kurniawan, Tanggung Jawab Notaris Atas Akta yang Tidak Dibacakan Dihadapan Para Penghadap, Acta Comitas, Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 3 No. 3 Desember 2018.
Rafael Tunggu, Akibat Hukum Akta Notariil Yang Tidak Dibacakan Dalam Penandatanganan Perjanjian Kredit, Vol. 8 No. 1 - Juni 2018.
Rafael Tunggu dan Ardy Chandra, Akibat Hukum Akta Notariil Yang Tidak Dibacakan Dalam Penandatanganan Perjanjian Kredit, Vol. 8 No. 1 - Juni 2018.
Erlinda Saktiani Karwelo, Prospek Pembacaan dan Penandatanganan Akta Notaris melalui Video Conference, hlm. 5. http://download.portalgaruda.org/article.php? Article =188271&val=6466&title= Prospek%20 Pembacaan%20dan%20 Penandatanganan %20AKTA%20 NOTARIS/tanggal 21 Januari 2021, pukul 20.00 wib.
Wawancara dengan Notaris Agus Armaini di Medan, Pada tanggal 16 Desember 2020, Pukul 10.55 Wib
Wawancara dengan Notaris Aditya Di Pekanbaru pada tanggal 19 Desember 2020, Pukul 10.00 Wib
Wawancara dengan Notaris Lela Hayati Di Lubuk Pakam, pada tanggal 12 Desember 2020, Pukul 10.30 Wib
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Notarianul Syamsi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The Authors(s) retain copyrights of the Article published on Recital Review. However, before publishing, it is required to obtain written confirmation from Author(s) in order to ensure the originality (Author Statement of Originality). The statement is to be signed by at least one of the authors who have obtained the assent of the co-author(s) where applicable. This work licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License). All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions.Â