Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Eksekusi Objek Hipotek Kapal Laut Yang Dijaminkan Ke Bank Berdasarkan Perspektif Perundang-Undangan
DOI:
https://doi.org/10.22437/rr.v4i1.14089Keywords:
Kreditur, Eksekusi, Hipotek Kapal LautAbstract
The purpose of this study is to determine and criticize the regulation of legal protection for creditors in execution of marine mortgage objects in perspective of legislation and regulation of execution of marine mortgage objects guaranteed in banks. In this study, the authors use normative juridical research methods. The approach used is a statutory approach, conceptual approach, and case approach. The results of this research are that the debtor is based on Article 1178 of the Civil Code which focuses on fiat execution (there must be annmainig 1,2,3), while the creditor focuses on Article 224 of the HIR which contains the title of executorial, so this does not provide a guarantee. legal certainty and legal protection for the creditor in getting the accounts receivable paid off from the debtor. Second, the arrangements for the execution of ships as objects of collateral, namely: First, Law Number 17 of 2008 concerning Shipping regulates the process of execution to court through an executorial title, that each mortgage deed is issued one mortgage grosse deed and Article 224 HIR Jo. Article 195 HIR with the lines contained in the mortgage grosse deed, if it is listed for the sake of justice based on supreme Godhead, then the mortgage is attached to the executorial power (executoriale kracht) because the law itself equates it with a judge's decision or justice which has permanent legal force Second, with the Parate Execution process or it can be called auction sale by creditors based on their own power of attorney (eigenmachtige verkoopI). In this Mortgage is based on Article 1178 paragraph (2) KUHPerdata. The conditions for executing Parate Execution are that the power of attorney must be set forth as a clause in the Mortgage deed which contains a statement that the debtor gives the creditor the right or power of attorney to sell the object of the Mortgage goods himself, if the debtor is default with the procedure of selling must remain subject to Article 1211 KUHPerdata, namely the sale must be made in public, and the Creditor requests the assistance of the Auction Office to conduct the auction sale. The third process is an underhand sales process.
Â
 Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkritisi pengaturan perlindungan hukum terhadap kreditur dalam eksekusi objek Hipotek kapal laut dalam perspektif peraturan perundang-undangandan pengaturan eksekusi objek Hipotek kapal laut yang di jaminkan di bank.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu bahwa Debitur berpijak pada Pasal 1178 KUHperdata yang bertitik berat kepada fiat eksekusi (harus ada anmainig 1, 2, 3), sementara pihak kreditur bertitik berat pada Pasal 224 HIR yang mengandung titel eksekutorial, sehingga hal tersebut tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hokum kepada pihak kreditur dalam mendapatkan pelunasan piutang dari pihak debitur. Kedua, Pengaturan eksekusi kapal laut sebagai obyek jaminan yaitu: Pertama, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran mengatur proses eksekusi ke pengadilan melalui titel eksekutorial, bahwa setiap akta Hipotek diterbitkan satu grosse akta Hipotek dan Pasal 224 HIR Jo. Pasal 195 HIR dengan irah-irah yang terdapat dalam grosse akta Hipotek, apabila tercantum Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka pada Hipotek melekat kekuatan eksekutorial (executoriale kracht) karena undang-undang sendiri mempersamakannya dengan putusan hakim atau keadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kedua, dengan proses Parate Eksekusi atau dapat disebut penjualan lelang oleh kreditur berdasarkan kuasa sendiri (eigenmachtige verkoopI). Dalam Hipotek hal ini didasarkan Pasal 1178 ayat (2) BW. Syarat-syarat untuk melakukan Parate Eksekusi adalah dalam kuasa tersebut harus dituangkan sebagai klausul dalam akta Hipotek yang berisi pernyataan, bahwa debitur memberikan hak atau kuasanya kepada kreditur untuk menjual sendiri objek barang Hipotek, apabila debitur cedera janji dengan tata cara penjualan harus tetap tunduk pada Pasal 1211 BW, yaitu penjualan harus dilakukan di muka umum, dan Kreditur meminta bantuan Kantor Lelang untuk melakukan penjualan lelang. Proses yang ketiga adalah proses penjualan di bawah tangan.
Downloads
References
Djumhana Muhammad. 2000. Hukum Perbankan Indonesia. Bandung. PT Citra Aditya Bakti.
Eugenia Liliawati Muljono. 1994. Eksekusi Grosse Akta Hipotek Oleh Bank. Jakarta. Rineka Cipta.
Hartono Hadi Soeprapto. 1984. Pokok - Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan. Yogyakarta.Liberty.
J.H. Nieuwenhuis. 1985. Pokok-pokok Hukum Perikatan. terjemahan Djasidin Saragih, Surabaya. Alumni.
R. Subekti. 2000. Hukum Perjanjian .Cetakan XI. Jakarta. Intermasa.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. 2003. Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok HukumJaminan dan Jaminan Perorangan.Yogyakarta.Liberty Ofsset.
Fani Martiawan Kumara Putra.2016. Karakteristik Pembebanan Jaminan Fidusia Pada Benda Persediaan dan Penyelesaian Sengketa Saat Debitur Wanprestasi. Jurnal Perspektif. Jakarta.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Herziene Inlandsch Regelement (HIR)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Zainuddin Yasin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The Authors(s) retain copyrights of the Article published on Recital Review. However, before publishing, it is required to obtain written confirmation from Author(s) in order to ensure the originality (Author Statement of Originality). The statement is to be signed by at least one of the authors who have obtained the assent of the co-author(s) where applicable. This work licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License). All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions.Â