Prinsip Kehati-Hatian Notaris Di Dalam Pembuatan Akta Yang Sempurna
DOI:
https://doi.org/10.22437/rr.v4i1.13815Keywords:
Prinsip Kehati-hatian, Notaris, Akta yang SempurnaAbstract
The aims of this study are: 1. To find out and analyze the principle of prudence of a notary in making a perfect deed. 2. To find out and analyze the legal consequences of an imperfect notarial deed. The formulation of the problem from this writing are: 1. What is the form of the notary prudence principle in making a perfect deed?. 2. What are the legal consequences of an imperfect notarial deed? In this study the author uses normative juridical research, the results of this study are the forms of the notary prudence principle in making a perfect deed, namely one introducing the penghadao, two verifying carefully and the subject and object of the appearers, third giving a grace period in processing the deed. The fourth is to act carefully, carefully and thoroughly in the process of making a perfect deed, the fifth to fulfill all the technical requirements for making a perfect notary deed, and the sixth to report to the authorities if there are indications of money laundering in transactions at a Notary. Then the legal consequences of an imperfect notarial deed are proven in case number 69/Pid.B/2021 Plk notary Agustri Paruna, S.H Bin Bena and court decision number 40/Pid.B/2013/PN. Notary NGO Imran Zubir Daoed bi M. Daoed Therefore, with the proof that the Notary has committed a criminal act and in making a notarial deed that is not in accordance with the procedures or rules as stipulated by the Notary Position Act, the notary deed becomes a private deed , is not the same as the legal force of a notarial deed which is valid in its manufacture and is sentenced to imprisonment, this causes losses for parties with an interest in the deed.
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui dan menganalisis mengenai prinsip kehati-hatian notaris dalam pembuatan akta yang sempurna. 2. Untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap akta notaris yang tidak sempurna. Adapun rumusan masalah dari penulisan ini yaitu: 1. Bagaimana bentuk prinsip kehati-hatian notaris dalam pembuatan akta yang sempurna?. 2. Bagaimana akibat hukum terhadap akta notaris yang tidak sempurna?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian yuridis normatif, hasil penelitian ini adalah bentuk-bentuk prinsip kehati-hatian notaris didalam pembuatan akta yang sempurna yaitu satu melakukan pengenalan terhadap penghadao, dua memverifikasi secara cermat dan subyek dan obyek penghadap, ketiga memberikan tenggang waktu dalam pengerjaan akta yang sempurna, keempat bertindak hati-hati, cermat dan teliti dalam proses pembuatan akta yang sempurna, kelima memenuhi segala syarat teknik pembuatan akta notaris yang sempurna, dan keenam melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila terjadi indikasi pencucian uang dalam transaksi di Notaris. Kemudian akibat hukum terhadap akta notaris yang tidak sempurna yaitu terbukti didalam kasus nomor 69/Pid.B/2021 Plk notaris Agustri Paruna, S.H Bin Bena dan putusan pengadilan nomor 40/Pid.B/2013/PN. Lsm notaris Imran Zubir Daoed bi M. Daoed Oleh karena itu dengan terbuktinya Notaris telah melakukan perbuatan pidana dan dalam pembuatan akta notaris yang tidak sesuai dengan prosedur atau aturan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris, maka akta notaris tersebut menjadi akta dibawah tangan, tidak sama kekuatan hukumnya dengan akta notaris yang sah dalam pembuatannya serta dijatuhkan pidana penjara, hal ini menimbulkan kerugian bagi pihak yang berkepentingan dengan akta tersebut.
Â
Downloads
References
Aman, Perlindungan Hukum Notaris Dalam Melaksanakan Rahasia Jabatan, Recital Review, 2019.
Bahder Johan Nasution, Penerapan Sanksi Administratif Sebagai Sarana Pengendali Pembatasan Terhadap Kebebasan Bertindak Bagi Notaris, Recital Review,Volume 2, Nomor 1, 2020.
Fokky Fuad,“Hukum demokrasi dan pembangunan ekonomiâ€,Lex Jurnalica, Universitas Indonesia, Jakarta, Volume. 5, Nomor 1, 2007.
G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1992.
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2008.
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di bidang kenotariatan, Cirra Adtya Bakti, Bandung, 2015.
Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung, 2004.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Bella Okladea Amanda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The Authors(s) retain copyrights of the Article published on Recital Review. However, before publishing, it is required to obtain written confirmation from Author(s) in order to ensure the originality (Author Statement of Originality). The statement is to be signed by at least one of the authors who have obtained the assent of the co-author(s) where applicable. This work licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License). All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions.Â