Keabsahan Force Majeure Dalam Perjanjian Di Masa Era Pandemi Covid -19

Authors

  • Irma Lina Habibah Mahasiswa Kenotariatan UNS

DOI:

https://doi.org/10.22437/rr.v3i1.11050

Keywords:

Force majeure, Perjanjian, Covid-19

Abstract

Perjanjian merupakan suatu kegiatan penyangga segala kegiatan bisnis, hal ini tidak bisa dipungkiri bahwa segala kegiatan manusia selalu berhubungan dengan kerjasama dan interaksi dengan manusia lainnya, sehingga perjanjian menjadi sangat penting perkembangannya serta menjadi tolak ukur dalam melakukan kegiatan perekonomin.  Pada umunya  ketentuan atau pengaturan  mengenai force majeure atau keadaan memaksa ada di dalam suatu perikatan atau perjanjian. Pengaturan mengenai force majeure terdapat di dalam Pasal 1244 KUHPerdata dan Pasal 1245 KUHPerdata, Pengaturan atas force majeure ini ada karena untuk melindungi debitur manakala dalam menjalankan kewajibannya kepada kreditur terjadi suatu kejadian yang berada di luar kuasa pihak yang bersangkutan. Keadaan memaksa atau force majeure dapat berupa gempa bumi, kebakaran, banjir, tanah longsor, perang, kudeta militer, embargo, epidemik, dan lain sebagainya. Di masa pandemi Covid-19 yang sedang melanda diseluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia berdampak bagi pelaku usaha atau kontrak bisnis. Penulisan ini membahas tentang keabsahan alasan force majeure di masa era Covid-19 yang menjadi berdebatan dikalangan pelaku usaha . Covid-19 dapat dijadikan alasan adanya force majeure untuk tidak terlaksananya suatu prestasi, namun apabila dalam perjanjian ditentukan lain bahwa pandemi tidak termasuk dalam keadaan kahar maka, pelaksanaan prestasi harus dilaksanakan meskipun sulit, dan juga harus tetap memperhatikan kebijakan yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Annisa Dian Arini, 2020, Pandemi Corona Sebagai Alasan Force Majeur Dalam Suatu Kontak Bisnis, Jurnal: Supremasi Hukum, Vol. 9, No. 1

Dona Budi Kharrisma, 2020, Pandemi Covid-19 Apakah Force Majeure, Jurnal: RechtsVinding, ISSN 2089-9009

M. Muhtarom, 2014, Asas-Asas Hukum Perjanjian Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak, Jurnal Suhuf, Vol. 26, No. 1

Miru. Ahmad, 2016, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456, Rajawali Pers Raja Grafindo Persada, Jakarta

Satrio. J., 1999, Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung

Subekti, 2001, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermas, Jakarta

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19)

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

Klik Legal, Apakah Covid-19 Otomatis Menjadi Dasar Penerapan Force Majeure? https://kliklegal.com/apakah-covid-19-otomatis-menjadi-dasar-penerapan-force-majeure/, dikses pada tanggal 1 September 2020

BP Lawyers, Dapatkah Pandemi Covid-19 Dikualifikasikan Sebagai Force Majeure Meskipun Tidak Ditentukan Dalam Perjanjian?https://bplawyers.co.id/2020/04/14/dapatkah-pandemi-covid-19-dikualifikasikan-sebagai force majeure-meskipun-tidak-ditentukan-dalam-perjanjian/, diakses pada tanggal 15 September 2020

Putra PM Siregar, 2020, Bencana Nasional Penyebaran Coovid-19 Sebagai Alasan Force Majeure Bisa ?, Artikel DJKN

Volume 3 Nomor 1 (2021)

Downloads

Published

2021-05-06

How to Cite

Lina Habibah, I. (2021). Keabsahan Force Majeure Dalam Perjanjian Di Masa Era Pandemi Covid -19. Recital Review, 3(1), 64-74. https://doi.org/10.22437/rr.v3i1.11050