KEPASTIAN HUKUM PENGHAPUSAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.22437/rr.v3i1.10049Keywords:
Jaminan Fidusia, Fidusia Elektronik, Penghapusan FidusiaAbstract
Tujuan pendaftaran fidusia secara onlline adalah untuk memberikan hak mendahului (preferen) kepada kreditur terhadap pihak lain. Setiap pendaftaran jaminan fidusia harus diakhiri dengan penghapusan jaminan fidusia.Penghapusan sertifikat sangat penting untuk mengembalikan hak debitur sepenuhnya terhadap objek jaminan dan bisa mengajukanfidusia ulang objek jaminannya. Penghapusan sertifikat jika tidak diajukan oleh penerima fidusia, maka menimbulkan persoalan dan tidak memberikan kepastian hukum buat pemberi fiduasia. Akibat hukum tidak dihapusnya sertifikat atas objek jaminan dari daftar tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, jaminan fidusia yang bersangkutan tidak dapat didaftarkan kembali, ini kerugian buat pemberi fiduasia.UUJF dan peraturan pelaksana lainya tidak menjelaskan sanksi kepada penerima fidusia, kuasa atau wakilnya jika tidak memenuhi kewajiban memberitahu penghapusan jaminan fidusia tersebut. Metodologi penelitian yang digunakan adalah yuridis dengan jenis penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan untuk menganalisa permasalahan dalam penelitian ini meliputi pendekatan undang- undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Â
Kata Kunci: Jaminan Fidusia, Fidusia Elektronik, Penghapusan Fidusia.
Â
Downloads
References
Frieda Husni Hasibullah, 2005, Hukum Kebendaan Perdata, Indhill Co, Jakarta.
Gunawan Widjaya, et.all, 2007, Jaminan Fidusia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
J. Satrio, 1996, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Pribadi, Citra Aditia Bakti, Bandung.
Moegni Djojodirdjo, 1979, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.
Munir Fuady, 2005, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rachmadi Usman, 2008, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta.
R. Wirjono Prodjodikoro, 2003, Perbuatan Melanggar Hukum, Sumur, Bandung.
Salim HS, 2008, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sutarno, 2005, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung.
Oey Hoey Tiong, 1984, Fidusia Sebagai Jaminan Unsur- Unsur Perikatan, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Van Apeldoorn, 2000, Pengantar Ilmu Hukum, cet.28, Pradnya Paramita, Jakarta.
Novia Asmita, et. all, Peranan Notaris Dalam Pembuatan Akta Jaminan Kebendaan, Jurnal FIS, Universitas Negeri Makasar, Sulawesi Selatan, 2016.
Ahmad Sanusi, 2013, Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Akibat Hukumnya, Jurnal Ilmiah kebijakan hukum Vol 7 (1), Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Tari Kharisma Handayani, et.all, 2019, Ketepatan Waktu Notaris dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Pada Lembaga Pembiayaan, Jurnal hukum Vol. 8 (2), Magister Hukum Udayana.
Laksana Arum Nugraheni, 2017, Tanggung Jawab Hukum Notaris dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik, Jurnal Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Irma Devita, http//irmadevita-com, pembahasan-pp-no-21-tahun- 2015-tentang tata-cara- pendaftaran-jaminan-fidusia- dan-biaya-pembuatan-ajf- serta-danpaknya-bagi-notaris. diakses pada tanggal 10 maret 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 DIVA PARIS ALFITRA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The Authors(s) retain copyrights of the Article published on Recital Review. However, before publishing, it is required to obtain written confirmation from Author(s) in order to ensure the originality (Author Statement of Originality). The statement is to be signed by at least one of the authors who have obtained the assent of the co-author(s) where applicable. This work licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License). All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions.Â