[1]
R. Pradea, H. Haryadi, and N. Arfa, “Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Sebagai Korban Tindak Pidana : Bagaimana Aturan Hukum Pidananya?”, PJC, vol. 5, no. 1, pp. 1-13, Feb. 2024.