[1]
“Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Jual Beli Organ Berdasarkan Undang-Undang Nomor  17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”, PJC, vol. 7, no. 2, pp. 206–214, Sep. 2026, doi: 10.22437/gkzn1f20.