Kekerasan dalam Pernikahan Siri: Kekerasan dalam Rumah Tangga? (Antara Yurisprudensi dan Keyakinan Hakim)
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukum dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak menyatakan secara eksplisit bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah publik, akan tetapi dengan adanya campur tangan negara mengindikasikan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah urusan publik. Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa ada kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi disebabkan oleh kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri siri. Pernikahan siri, yang secara agama dianggap sah, pada kenyataannya justru bisa memunculkan banyak sekali permasalahan yang berimbas pada kerugian di pihak perempuan sebagai istri siri, termasuk jika terjadi tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan seorang suami terhadap istri siri, akibat hukumnya adalah istri siri itu tidak mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
This research aims to determine and analyze the application of law in domestic violence cases. Law on the Elimination of Domestic Violence does not explicitly state that domestic violence is a public problem, but the presence of state interference indicates that domestic violence is a public concern. This research is empirical. The results of the study showed that there were cases of domestic violence that occurred due to physical violence committed by the husband against his wife in undocumented marriage. Its considered religiously legal, in fact can actually lead to a lot of problems that have an impact on the loss on the part of women as undocumenting marriage wives, including if acts of domestic violence. In cases of domestic violence perpetrated by a husband against wife. The legal consequence is that the serial wife does not receive legal protection in accordance with the provisions in the Law on the Elimination of Domestic Violence.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Nomor 23 Tahun 2004
BUKU
Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis- Viktimologis, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Penerbit Undip, Semarang, 1998.
Rodliyah, Salim HS, 2017, Hukum Pidana Khusus Unsur Dan Sanksi Pidananya, Raja Grafindo Persada, Depok.
Satjipto Rahardjo, 2006, Ilmu Hukum, Cetakan Keenam, Citra Aditya Bakti.
Satjipto Rahardjo, 2006, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, UKI Press.
Sudikno Mertokusumo, 2008, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cetakan Keempat, Liberty Yogyakarta.
JURNAL
Budi Suhariyanto. Eksistensi Pembentukan Hukum Oleh Hakim Dalam Dinamika Politik Legislasi Di Indonesia, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 4, No. 3, Desember, 2015. https://rechtsvinding.bphn.go.id/ artikel/ART%205%20JRV% 204.3% 20WATER.pdf.
Elly Sudarti, Syofyan Nur, dkk, 2019, Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kepada Anggota Polisi Dan Penyidik Di Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jurnal Abdi Masyarakat, LPPM Universitas Jambi, Vol. 3, No. 2. https://online-journal.unja.ac.id/JKAM/article/view/8484
M. Thoriq Nurmadiansyah, Membina Keluarga Bahagia Sebagai Upaya Penurunan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dalam Perspektif Agama Islam Dan Undang-Undang. http:// ejournal.uin-suka.ac.id/pusat/MUSAWA/ article/ viewFile/ 102-04/ 753.
M. Zulfa Aulia, 2018, Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi dan Relevansi, Undang Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi, Volume 1 Nomor 1, https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/view/20
Nys. Arfa, Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jurnal I Novatif Vol. 7, No. 2, Mei 2014.
Sahuri Lasmadi, et al. 2019, Tindakan Diskresi Oleh Penyidik Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Polres Tanjung Jabung Barat, Jurnal Sosio Humaniora, Vol. 3, No. 2, LPPM Universitas Jambi. https://online-journal.unja.ac.id/JSSH/article/view/8118.
Website
http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/hukum-pidana/647-kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt-persoalan-privat-yang-jadi-persoalan-publik.html.
Sabungan Sibarani, Prospek Penegakan Hukum Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)https://ejournal.balitbangham.go.id / index.php/ham /article/download/66/13.