https://online-journal.unja.ac.id/Limbago/issue/feedLimbago: Journal of Constitutional Law2024-10-31T18:58:12+07:00Firmansyah Putraijc.hukum@unja.ac.idOpen Journal Systems<p style="text-align: justify;"><em>Limbago: Journal of Constitutional Law</em> (ISSN Online <a href="https://issn.lipi.go.id/terbit/detail/1617173747" target="_blank" rel="noopener">2797-9040</a>) is a periodical scientific publication in the field of constitutional law and state administration. This journal is published by the Constitutional Law Department, Faculty of Law, Jambi University as a medium for scientific publications and dissemination of research results in the field of constitutional and state administration law. The name "LIMBAGO" means Institution in Malay, this name was chosen to respond to social dynamics and changes. Published three times a year, namely in February, June and October, <em>Limbago: Journal of Constitutional Law</em> uses an open access journal model with a double blind peer review system. <strong><em>Limbago: Journal of Constitutional Law</em> is committed to being a forum for discussion and study of contemporary issues related to constitutional law in Indonesia and a global perspective.</strong></p> <p style="text-align: justify;"><em>Limbago: Journal of Constitusional Law</em> (ISSN Online <a href="https://issn.lipi.go.id/terbit/detail/1617173747" target="_blank" rel="noopener">2797-9040</a>) merupakan terbitan ilmiah berkala bidang hukum konstitusi dan tata negara. Jurnal ini diterbitkan oleh Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi sebagai media publikasi ilmiah dan diseminasi hasil penelitian bidang hukum tata negara dan konstitusi. Nama "LIMBAGO" berarti Lembaga dalam Bahasa Melayu, nama ini dipilih untuk merespons dinamika dan perubahan sosial. Terbit tiga kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari, Juni dan Oktober, Limbago: Journal of Constitusional Law menggunakan model <em>open access journal</em> dengan sistem <em>double blind peer review</em>. Limbago: Journal of Constitusional Law berkomitmen menjadi forum diskusi dan pengkajian isu-isu kontemporer berkaitan dengan hukum tata negara dan konstitusi di Indonesia dan perspektif global.</p>https://online-journal.unja.ac.id/Limbago/article/view/33047Urgensi Pembentukan Dewan Pengawas pada Lembaga Komisi Pemberatasan Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20192024-10-30T17:08:05+07:00M Adrun Nafizadrunm96@gmail.comSyamsirsyamsir.fh@unja.ac.idAnsorullahansorullah@unja.ac.idIswandiiswandi@unja.ac.id<p>Berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menggantikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 membawa perubahan baru pada struktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan dewan pengawas ini menimbulkan polemik di kalangan ahli hukum dan masyarakat, dimana terdapat pro dan kontra terhadap kewenangan yang diberikan kepada dewan pengawas ini. Dewan Pengawas dibentuk tidak hanya untuk mengawasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK, tetapi juga untuk mencampuri urusan prosedural tugas KPK sebagai lembaga antikorupsi di Indonesia agar kewenangannya dianggap lebih unggul dan dianggap mampu. untuk melemahkan Lembaga KPK. Padahal, sebelumnya di lembaga ini juga terdapat pengawasan internal KPK yang dilakukan oleh direktorat pengawasan internal dan pengaduan masyarakat serta komite etik yang berhak mengadili pimpinan KPK jika melakukan pelanggaran. kode etik. Sehingga ada yang menganggap keberadaan dewan pengawas ini perlu dibentuk, namun kewenangannya hanya memantau kinerja pimpinan dan pegawai KPK, yang mungkin selama ini belum dijalankan secara efektif oleh pengawas internal KPK.</p> <p><strong>Kata kunci: Dewan Pengawas, Pembentukan, Komisi Pemberantasan Korupsi.</strong></p>2024-10-31T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 M Adrun Nafiz, Syamsir, Ansorullah, Iswandihttps://online-journal.unja.ac.id/Limbago/article/view/34014Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Di Desa Pengasi Lama Kabupaten Kerinci Menurut Peraturan Bupati Kerinci Nomor 7 Tahun 20222024-10-30T17:04:39+07:00Nike Ardilanikeardila645@gmail.comArfa'iarfa'i@unja.ac.idAswari Hepni aswari_hepni@unja.ac.id<p>Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Bagian dari dana perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) setelah dikurangi Dana Alokasi Khususs yang selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Desa Pengasi Lama Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci. Jenis penelitian yuridis empiris dan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode dokumentasi, wawancara, dan observasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa proses pengelolaan alokasi dana desa melalui tiga tahap yaitu, pengalokasian alokasi dana desa, penyaluran alokasi dana desa, dan penggunaan alokasi dana desa. Pelaksanaan pengelolan alokasi dana desa di desa pengasi lama kecamatan bukit kerman kabupaten kerinci pada tahun 2022 telah sesuai dengan peraturan desa dan kesepakatan dalam permusyawarahan desa.</p>2024-10-31T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Nike Ardila, Arfa'i, Aswari Hepni https://online-journal.unja.ac.id/Limbago/article/view/36209Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengangkutan Batu Bara Dalam Provinsi Jambi2024-10-30T17:10:12+07:00Annisa Zanuratrianazanur@gmail.comA. Zarkasizarkasi.unja@gmail.comMeri Yarnimeriyarni@yahoo.co.id<p>Studi ini mengkaji implementasi Peraturan Daerah Provinsi Jambi No. 13 tahun 2012 tentang pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi. Meskipun telah diberlakukan lebih dari satu dekade yang lalu, tujuan dari peraturan tersebut untuk menjamin keselamatan, ketertiban, dan keamanan bagi pengguna jalan belum tercapai. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan menggunakan data primer dari wawancara dengan para pemangku kepentingan terkait dan data sekunder dari dokumen-dokumen resmi dan literatur. Temuan menunjukkan bahwa mandat pembangunan jalan khusus angkutan batu bara belum direalisasikan, sehingga jalan umum masih digunakan untuk angkutan batu bara. Praktik ini mengakibatkan kemacetan lalu lintas, kerusakan jalan, dan bahaya keselamatan bagi masyarakat. Selain itu, upaya untuk mengatur jadwal pengangkutan dan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar tidak konsisten dan tidak efektif. Studi ini menyimpulkan bahwa tidak ada komitmen serius dari pemerintah untuk menegakkan peraturan dan memprioritaskan kepentingan publik di atas kepentingan perusahaan tambang batubara. Temuan-temuan ini menyoroti kebutuhan mendesak akan implementasi dan penegakan peraturan transportasi batu bara yang lebih ketat di Provinsi Jambi.</p>2024-10-31T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Annisa Zanur, A. Zarkasi, Meri Yarnihttps://online-journal.unja.ac.id/Limbago/article/view/34669Peran Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jambi Dalam Pengawasan Masalah Upah Minimum Di Provinsi Jambi Berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 56 Tahun 20162024-10-30T17:07:18+07:00Ilham Mulia Siregarilhammulias11@gmail.comAnsorullahansorullah@unja.ac.idMuhammad Aminmuhammadamin@unja.ac.idMuhammad Eritonmuhammaderiton@unja.ac.id<p>Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis peran dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Jambi dalam pengawasan masalah upah minimum di provinsi jambi (Studi Kasus Pergub Jambi Nomor 56 Tahun 2016 ) Untuk mengetahui menganalisis kendala peran dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi jambi dalam pengawasan masalah upah minimum di provinsi jambi (Studi Kasus Pergub Jambi Nomor 56 Tahun 2016). Berdasarkan tujuan penelitian tersebut, maka dapat dirumuskan masalahnya, yakni : Bagaimana Peran Disnakertrans Provinsi Jambi Dalam Pengawasan Masalah Upah Minimum Di Provinsi Jambi dan Apa Saja Kendala Yang Dihadapi Disnakertrans Provinsi Jambi Metode yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa : Peran Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi dalam pengawsan masalah upah minimum sudah sesuai dengan dalam pergub nomor 56 tahun 2016, ini dibuktikan pada data Disnakertrans Provinsi Jambi hanya terdapat 28 kasus dari 1845 yang terdiri dari perusahaan.Yang berarti hanya 2% yang melakukan pelanggaran pengupahan, Kendala yang dihadapi oleh Disnakertrans Provinsi Jambi Kurangnya Jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan, dan diperlukan evaluasi atas peraturan standar upah agar pemenuhan upah Minimum Provinsi di Provinsi Jambi terlaksana.</p>2024-10-31T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Ilham mulia Siregar, ansorullah, Muhammad Amin, Muhammad Eritonhttps://online-journal.unja.ac.id/Limbago/article/view/37447Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Batas Usia Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden2024-10-30T17:08:10+07:00Muhammad Daffa Fadhillahmd.fadhillah123@gmail.comRidham PriskapRidham_Priskap@unja.ac.idBustanuddinbustanuddin@unja.ac.id<p><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia minimal pencalonan presiden dan wakil presiden, serta memberlakukannya terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan peraturan-undangan, kontekstual, dan perbandingan untuk mengkaji kepastian hukum dan potensi konflik kepentingan yang muncul akibat putusan tersebut. Isu hukum utama yang diangkat adalah apakah perubahan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden sesuai dengan prinsip demokrasi, kesetaraan, dan nondiskriminasi yang diatur dalam UUD 1945, serta apakah keputusan tersebut dapat menimbulkan menimbulkan hukum dalam proses pemilihan umum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan batas usia tersebut merupakan isu kompleks yang memiliki implikasi luas, termasuk dari segi hukum, politik, sosial, dan budaya. Meski keputusan ini memicu pro dan kontra, dalam jangka panjang, tantangan utamanya adalah memastikan kualifikasi dan integritas calon presiden dan wakil presiden tetap terjaga, di samping memperhatikan faktor usia. Dampak lain yang muncul adalah potensi perubahan dalam partisipasi politik, representasi, serta regenerasi kepemimpinan, yang memerlukan perhatian khusus untuk menjaga keseimbangan dalam sistem demokrasi Indonesia.</span></span></p>2024-10-31T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Muhammad Daffa Fadhillah, Ridham Priskap, Bustanuddinhttps://online-journal.unja.ac.id/Limbago/article/view/34860Urgensi Pembatasan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Perspektif Demokrasi Konstitusional2024-10-30T19:19:19+07:00Desta Angga Ramadanidestaramadani013@gmail.comAnsorullahansorullah@unja.ac.idAdeb Davegaadeb.davega@unja.ac.idAnne Ajria destaanneajriadesta@gmail.com<p><em>T</em></p> <p>Pembatasan masa jabatan kepala desa merupakan langkah esensial dalam menjaga stabilitas dan kualitas demokrasi di tingkat lokal. Dalam kerangka demokrasi konstitusional, pembatasan ini dirancang untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, memastikan adanya regenerasi kepemimpinan yang berkelanjutan, serta mendorong partisipasi masyarakat secara lebih aktif dalam proses pemerintahan. Pembatasan masa jabatan tidak hanya mencegah terjadinya monopoli kekuasaan, tetapi juga memfasilitasi terwujudnya pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi implementasi pembatasan masa jabatan kepala desa, dengan fokus pada aspek akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan tata kelola pemerintahan desa. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengevaluasi regulasi yang ada dan dampaknya terhadap praktik demokrasi di tingkat desa. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembatasan masa jabatan sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional, yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperluas ruang partisipasi warga dalam pengambilan keputusan. Pembatasan ini juga menjadi langkah penting dalam menciptakan pemerintahan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di masa depan.</p> <p><strong>Kata Kunci : Pembatasan, Masa Jabatan, Desa, Demokrasi</strong></p>2024-10-31T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Desta Angga Ramadani, ansorullah, Adeb Davega, Adeb Davega, Anne Ajria destahttps://online-journal.unja.ac.id/Limbago/article/view/36141Analisis Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo Dalam Mengawasi Pelaksanaan Terhadap Kewajiban Pasca Tambang Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2008.2024-10-30T19:21:14+07:00Febrika Rudiansyahfebrikarudiansyah0@gmail.comIrwandiirwandi@unja.ac.idFirmansyah Putrafirmansyahputra@unja.ac.idAgusagus@unja.ac.id<p>ABSTRAK</p> <p>Perencanaan dan pengelolaan lingkungan yang baik memiliki tujuan meminimalisir dampak negatif pertambangan terhadap lingkungan, dan membantu melestarikan lingkungan. Kegiatan pascatambang bersifat progresif, sesuai rencana tata guna lahan pasca tambang. Program pascatambang merupakan program wajib yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan baik swasta maupun non swasta, dimana peraturan kewajiban pascatambang. Oleh karena itu diperlukan pengawasan oleh pemerintah daerah terhadap kegiatan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk membahas bentuk kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo dalam mengawasi terhadap pelaksanaan kewajiban pascatamabang izin usaha pertambagan di Kabupaten Bungo dan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap perusahaan pertambangan batubara yang tidak melaksanakan kewajiban pascatambang izin usaha pertambangan di Kabupaten Bungo. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris dengan melakukan wawancara sebagai bahan utama. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa (1) bentuk kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Bungo dalam melakukan pengawasan masih kurang maksimal dikarenakan kewenangannya sudah dialihkan ke Kementrian atau Pemerintah Pusat (2) Tindak lanjut Pemerintahan Daerah dalam hal ini adalah melaporkan laporan masyarakat kepada Kementrian atau Pemerintah pusat. </p> <p>Kata Kunci: Kewenangan, Pengawasan, Pascatambang, Izin Usaha Pertambangan. </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p>2024-10-31T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Febrika Rudiansyah, Irwandi, Firmansyah Putra, Agushttps://online-journal.unja.ac.id/Limbago/article/view/34764Flexing Melalui Media Sosial Bagi ASN Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan2024-10-30T17:11:11+07:00Kiki Riski Saputrikikiatmodanan@gmail.comMeri Yarnimeriyarni@yahoo.ac.idArfa'iarfa'i@unja.ac.id<p>Abstrak<br />Flexing atau pamer kekayaan yang menunjukkan gaya hidup mewah secara berlebihan, telah menjadi tren di berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian tindakan tersebut dengan kode etik dan perilaku yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang saling berkaitan dengan isu hukum yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa flexing atau pamer kekayaan yang dilakukan oleh ASN memberikan dampak yang serius terhadap integritas ASN yang mengakibatkan menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Implementasi dan pengawasan penegakan disiplin terhadap perilaku flexing ASN di media sosial saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya koordinasi antar lembaga, serta prosedur yang tidak selalu konsistenPada penelitian ini penulis mengimplikasikan DPR dan Pemerintah untuk menyusun undang-undang khusus yang mengatur perilaku ASN di media sosial, termasuk larangan flexing dan agar Pengawasan dan penegakan disiplin menjadi kuat memerlukan upaya yang terkoordinasi antara berbagai pihak. Melalui pendidikan, sosialisasi, pengawasan ketat, sistem pelaporan yang transparan, serta penegakan disiplin yang tegas, diharapkan perilaku pamer kekayaan di kalangan ASN dapat diminimalkan.</p>2024-10-31T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Kiki Riski Saputri, Meri Yarni, Arfa'ihttps://online-journal.unja.ac.id/Limbago/article/view/34103Wakil Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah2024-10-30T19:18:13+07:00Siska Hasrasiskahasra1@gmail.comRidham PriskapRidham_Priskap@unja.ac.idMeri Yarnimeriyarni@yahoo.ac.id<p>Kedudukan Wakil Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah acap kali dipertanyakan karena dianggap sebagai badan yang membantu Kepala Daerah akan tetapi tidak memiliki kewengan dan keduudkan yang didasari dengan dasar hukum yang kuat, banyak anggapan yang di ungkapkan perihal penting atau tidaknya Wakil Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pertanyaan perihal urgensi keududukan Wakil Kepala Daerah merupakan hasil atas tidak disebutkan kedudukan Wakil Kepala daerah secara eksplisit didalam Undag-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 baik itu didalam kedudukan Kepala Daerah maupun didalam pasal perihal pemilihan Kepala Daerah. Akan tetapi harus diketahui bahwa kedudukan Wakil Kepala Daerah sangat penting untuk stabilitas Pemerintahan Daerah dan juga menjaga agar Pemerintahan Daerah dapat berjalan dengan baik melalui pengawasan dari Wakil Kepala Daerah meskipun anatar Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terhitung sering mengalami konflik pada saat menjabat. Selain itu untuk tetap menjaga efektivitas dan efisiensi Pemerintahan Daerah maka setiap daerah diberikan hak untuk menentukan keperluan mereka untuk mengisi ataupun mengosongkan kedudukan Wakil Kepala Daerah di Pemerintahan Daerah karena setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda-beda.</p>2024-10-31T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Siska Hasra, Ridham Priskap, Meri Yarnihttps://online-journal.unja.ac.id/Limbago/article/view/37455Kewenangan OJK Dalam Pengawasan Pinjaman Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan2024-10-30T17:11:02+07:00Rony Ricky Rinaldironyrickyrinaldi425@gmail.comIrwandiirwandi@unja.ac.idMuhammad Aminmuhammadamin@unja.ac.id<p><strong><em>Abstarct</em></strong></p> <p>Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan Pinjaman Online berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan untuk menganalisis kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam perlindungan konsumen pengguna layanan Pinjaman Online. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa OJK berfungsi sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk pinjaman online. OJK telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait pinjaman online, yakni OJK No. 10/POJK.05/2022. OJK memantau penyelenggara pinjaman online terdaftar dan berizin, dan bekerja sama dengan Satgas PAKI untuk menindak platform ilegal. Namun, terdapat keterbatasan kewenangan OJK dalam memberikan sanksi pidana bagi para penyelenggara layanan pinjaman online ilegal. Meskipun ada peraturan No.6/POJK.07/2022 yang mengatur transparansi dan perlindungan data, namun praktik di lapangan masih menunjukkan pelanggaran, termasuk penagihan tidak etis oleh debt collector. Pengawasan lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas diperlukan, dan OJK bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia untuk mengawasi praktik pinjaman online dan menetapkan pedoman perilaku.</p>2024-10-31T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Rony Ricky Rinaldi, Irwandi, Muhammad Amin