1.
Ramadhan I, Putra F. Analisis Tanggung Jawab Negara Dalam Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Limbago [Internet]. 2024Feb.23 [cited 2024Nov.29];4(1):141-52. Available from: https://online-journal.unja.ac.id/Limbago/article/view/18326