1.
Pando P. ANALISIS TERHADAP KONSEPTUALISASI OMNIBUS LAW SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN MASALAH REGULASI HUKUM DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Limbago [Internet]. 2021Sep.29 [cited 2024Nov.26];1(2). Available from: https://online-journal.unja.ac.id/Limbago/article/view/13390