1.
Diana P. PENEMPATAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAINEGERI SIPIL. Limbago [Internet]. 2021Sep.29 [cited 2024Nov.30];1(2). Available from: https://online-journal.unja.ac.id/Limbago/article/view/13508