[1]
I. . Ramadhan and F. Putra, “Analisis Tanggung Jawab Negara Dalam Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum”, Limbago, vol. 4, no. 1, pp. 141-152, Feb. 2024.