[1]
A. . Rahmansyah and I. Irwandi, “ANALISIS TERHADAP NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN”, Limbago, vol. 1, no. 3, pp. 449-466, Oct. 2021.