[1]
P. Pando and K. Kosariza, “ANALISIS TERHADAP KONSEPTUALISASI OMNIBUS LAW SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN MASALAH REGULASI HUKUM DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN”, Limbago, vol. 1, no. 2, pp. 233-252, Jun. 2021.