[1]
P. Diana and S. Syamsir, “PENEMPATAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAINEGERI SIPIL”, Limbago, vol. 1, no. 2, pp. 253-264, Jun. 2021.