Ramadhan, I. ., & Putra, F. (2024). Analisis Tanggung Jawab Negara Dalam Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Limbago: Journal of Constitutional Law, 4(1), 141-152. https://doi.org/10.22437/limbago.v4i1.18326