[1]
Ramadhan, I. and Putra, F. 2024. Analisis Tanggung Jawab Negara Dalam Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Limbago: Journal of Constitutional Law. 4, 1 (Feb. 2024), 141-152. DOI:https://doi.org/10.22437/limbago.v4i1.18326.