ANALISIS PENGATURAN PEMEKARAN DAERAH KABUPATEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah 1.) Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pemekaran daerah kabupaten menurut Undang-Undang Nomor 23 thun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; 2.) Untuk mengetahui dan menganalisis implikasi hukum apabila persyaratan dasar kewilayahan dipenuhi tetapi persyaratan dasar kapasitas daerah tidak memenuhi. Permasalahan penelitian ini adalah 1.) Bagaimana pengaturan pemekaran daerah kabupaten menurut Undang-Undang Nomor 23 thun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; 2.) Bagaimana menganalisis implikasi hukum apabila persyaratan dasar kewilayahan dipenuhi tetapi persyaratan dasar kapasitas daerah tidak memenuhi. Metode yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1.) Pengaturan pemekaran daerah kabupaten menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah terhadap kriteria maupun ukuran tentang standar minimal persyaratan dasar kapasitas daerah terkait potensi ekonomi, keuangan daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan sebagai persyaratan pemekaran daerah, tidak diatur secara jelas dan tegas. Terkait pengaturan pembentukan kabupaten di dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah tidak diatur secara spesifik dan hingga saat ini Pemerintah Pusat belum mengeluarkan pedoman/ ketentuan lebih lanjut sebagai turunannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP); 2.) Implikasi hukum apabila persyaratan dasar kewilayahan dipenuhi tetapi persyaratan dasar kapasitas daerah tidak memenuhi, yaitu pada daerah yang baru mekar justru produk hukum daerah masih stagnan sehingga sering terjadi kekosongan produk hukum daerah di daerah pemekaran.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â