ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.46/PUU-VIII/2010 TENTANG STATUS ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN YANG SAH

Main Article Content

Muhammad Iqbal Bangun Iqbal
A Zarkasi

Abstract

Abstrak


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan untuk mengetahui akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tersebut. Dalam skripsi ini permasalahan yang akan dibahas adalah pertama Bagaimana pertimbangan Hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Kedua, Apakah implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, objek penelitian ini adalah hukum positif. Dalam penelitian ini ada tiga pendekatan pokok yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini bahwa fungsi yang dimiliki Mahkamah Konstitusi sebagai pelindung hak konstitusional warga negara begitu lemah dan tidak maksimal. Disatu sisi Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak konstitusional warga negara, di sisi lain Mahkamah Konstitusi hanya memiliki kewenangan yang terkait dengan perlindungan hak konstitusional warga negara, yaitu menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tinjauan hukum normatif tentang perkawinan di bawah tangan adalah bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dinyatakan merupakan komulatif. Perkawinan di bawah tangan  mempunyai akibat hukum, yakni akibat yang mempunyai hak mendapat pengakuan dan perlindungan hukum apabila memenuhi Pasal 2 ayat (2). Perkawinan menurut Pasal 2 ayat (1) adalah sah menurut ajaran agama, hal ini dalam pendekatan positifistik belum termasuk kategori perbuatan hukum sehingga belum mendapatkan dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnyaâ€. Akibat hukum dari perstiwa kelahiran karena kelahiran melalui hubungan seksual adalah adanya hubungan hukum yang di dalamnya termasuk hak dan kewajiban secara timbal balik yang subyek hukumnya meliputi anak, ibu dan bapak

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Iqbal, M. I. B., & Zarkasi, A. (2021). ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.46/PUU-VIII/2010 TENTANG STATUS ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN YANG SAH. Limbago: Journal of Constitutional Law, 1(1), 111-131. https://doi.org/10.22437/limbago.v1i1.8655
Section
Articles