ANALISIS YURIDIS TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Main Article Content
Abstract
Ditengah membaiknya sistem Presidensial dalam Pemerintahan Indonesia setelah amandemen UUD 1945 yang ditandai dengan pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat dan dibatasinya masa jabatan Presiden. Namun dalam praktiknya dengan melihat kewenangan yang diberikan kepada Presiden selaku kepala Negara dan kepala Pemerintahan yang seharusnya otoritas kewenangannya lebih tinggi karena dijamin oleh sistem Pemerintahan Presidensial, senyatanya Presiden harus kerja lebih ekstra untuk menghadapi gejolak politik di tubuh Parlemen. Presiden dalam menjalankan kewenangannya tersandra oleh politikus-politikus di Parlemen.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â