ANALISIS KEWENANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DI BIDANG LEGISLATIF MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945

Main Article Content

Erik Santio
Bahder Johan Nasution

Abstract

Presiden Republik Indonesia adalah sebagaimana di atur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945, Presiden Rpublik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar. Presiden yang memegang kekuasaan pemerintah dalam pasal ini menunjuk kepada pengertian presiden menurut sistem pemerintahan presidensial. Dalam sisterm pemerintah presidensial, tidak terdapat pembedaan atau setidak tidak perlu diadakan pembedaan antara presiden selaku kedudukan kepala negara dan presiden selaku kepala pemerintah. Presiden adalah Presiden, yaitu jabatan yang memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar. Kekuasaan negara yang terpusat pada satu lembaga mengakibatkan timbulnya berbagai efek samping negatif, menjadi salah satu sebab masyarakat menghendaki adanya perubahan pada pembagian kekuasaan yang lebih tegas. Ditambah lagi dengan seruan dari segala penjuru untuk melakukan demokratisasi dalam segala bidang, mengakibatkan kedudukan Presiden dalam UUD 1945 perlu dikaji kembali. Hal ini terwujud dengan diadakannya perubahan terhadap UUD 1945 selama kurun waktu 1999-2002. Dalam UUD 1945 jelas tergambar bahwa dalam rangka fungsi legislatif dan pengawasan, lembaga utamanya adalah DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Pasal 20 ayat (1) menegaskan, “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undangâ€. Bandingkan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi, “Presiden Berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyatâ€. Dengan Perkataan lain, sejak Perubahan Pertama UUD 1945 pada tahun 1999, telah terjadi pergeseran kekuasaan substantif dalam kekuasaan legislatif dari tangan Presiden ke tangan DPR.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Santio, E., & Nasution, B. J. (2021). ANALISIS KEWENANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DI BIDANG LEGISLATIF MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945. Limbago: Journal of Constitutional Law, 1(1), 152-169. https://doi.org/10.22437/limbago.v1i1.8643
Section
Articles