HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan 1) Untuk mengetahui Kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Penggunaan Hak Angket oleh DPR Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 2) Untuk mengetahui Objek dalam Penggunaan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat terhadap KPK sudah Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatif yang dibangun berdasarkan disiplin ilmiah dan cara-cara kerja ilmu hukum normatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa kekuasaan dalam penggunaan hak angket jika yang menjadi batu uji adalah peraturan yang lebih tinggi berdasarkan Pasal 20A ayat (2) UUD NRI 1945 merupakan kewenangan DPR. Penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat terhadap KPK belum berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â