HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945

Main Article Content

Kharisma Anisa
Andrizal

Abstract

Penelitian ini bertujuan 1) Untuk mengetahui Kekuasaan  Dewan Perwakilan Rakyat dalam Penggunaan Hak Angket oleh DPR Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 2) Untuk mengetahui Objek dalam Penggunaan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat terhadap KPK sudah Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatif yang dibangun berdasarkan disiplin ilmiah dan cara-cara kerja ilmu hukum normatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa kekuasaan dalam penggunaan hak angket jika yang menjadi batu uji adalah peraturan yang lebih tinggi berdasarkan Pasal 20A ayat (2) UUD NRI 1945 merupakan kewenangan DPR. Penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat terhadap KPK belum berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Anisa, K., & Andrizal. (2021). HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945. Limbago: Journal of Constitutional Law, 1(1), 96-110. https://doi.org/10.22437/limbago.v1i1.8442
Section
Articles