Problematika Prosedur Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Tentara Nasional Indonesia
Main Article Content
Abstract
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menjelaskan, serta menganalisis prosedur pembentukan Undang-Undang melalui studi proses pembentukan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia Nomor 3 Tahun 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tipe penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu metode yuridis normatif. Bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (perubahan pertama dan kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011). Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI secara normatif telah mengikuti tahapan legislasi sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Namun, dalam implementasinya, proses tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Penelitian memberikan pemahaman mengenai pentingnya prosedur pembentukan undang-undang yang sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â