Kewenangan OJK Dalam Pengawasan Pinjaman Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Main Article Content

Rony Ricky Rinaldi
Irwandi
Muhammad Amin

Abstract

Abstarct


Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan Pinjaman Online berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan untuk menganalisis kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam perlindungan konsumen pengguna layanan Pinjaman Online. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa OJK berfungsi sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk pinjaman online. OJK telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait pinjaman online, yakni OJK No. 10/POJK.05/2022. OJK memantau penyelenggara pinjaman online terdaftar dan berizin, dan bekerja sama dengan Satgas PAKI untuk menindak platform ilegal. Namun, terdapat keterbatasan kewenangan OJK dalam memberikan sanksi pidana bagi para penyelenggara layanan pinjaman online ilegal. Meskipun ada peraturan No.6/POJK.07/2022 yang mengatur transparansi dan perlindungan data, namun praktik di lapangan masih menunjukkan pelanggaran, termasuk penagihan tidak etis oleh debt collector. Pengawasan lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas diperlukan, dan OJK bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia untuk mengawasi praktik pinjaman online dan menetapkan pedoman perilaku.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rinaldi, R. R., Irwandi, & Amin, M. (2024). Kewenangan OJK Dalam Pengawasan Pinjaman Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Limbago: Journal of Constitutional Law, 4(3), 402-421. https://doi.org/10.22437/limbago.v4i3.37455
Section
Articles