Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Batas Usia Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia minimal pencalonan presiden dan wakil presiden, serta memberlakukannya terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan peraturan-undangan, kontekstual, dan perbandingan untuk mengkaji kepastian hukum dan potensi konflik kepentingan yang muncul akibat putusan tersebut. Isu hukum utama yang diangkat adalah apakah perubahan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden sesuai dengan prinsip demokrasi, kesetaraan, dan nondiskriminasi yang diatur dalam UUD 1945, serta apakah keputusan tersebut dapat menimbulkan menimbulkan hukum dalam proses pemilihan umum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan batas usia tersebut merupakan isu kompleks yang memiliki implikasi luas, termasuk dari segi hukum, politik, sosial, dan budaya. Meski keputusan ini memicu pro dan kontra, dalam jangka panjang, tantangan utamanya adalah memastikan kualifikasi dan integritas calon presiden dan wakil presiden tetap terjaga, di samping memperhatikan faktor usia. Dampak lain yang muncul adalah potensi perubahan dalam partisipasi politik, representasi, serta regenerasi kepemimpinan, yang memerlukan perhatian khusus untuk menjaga keseimbangan dalam sistem demokrasi Indonesia.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â