Analisis Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo Dalam Mengawasi Pelaksanaan Terhadap Kewajiban Pasca Tambang Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2008.
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Perencanaan dan pengelolaan lingkungan yang baik memiliki tujuan meminimalisir dampak negatif pertambangan terhadap lingkungan, dan membantu melestarikan lingkungan. Kegiatan pascatambang bersifat progresif, sesuai rencana tata guna lahan pasca tambang. Program pascatambang merupakan program wajib yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan baik swasta maupun non swasta, dimana peraturan kewajiban pascatambang. Oleh karena itu diperlukan pengawasan oleh pemerintah daerah terhadap kegiatan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk membahas bentuk kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo dalam mengawasi terhadap pelaksanaan kewajiban pascatamabang izin usaha pertambagan di Kabupaten Bungo dan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap perusahaan pertambangan batubara yang tidak melaksanakan kewajiban pascatambang izin usaha pertambangan di Kabupaten Bungo. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris dengan melakukan wawancara sebagai bahan utama. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa (1) bentuk kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Bungo dalam melakukan pengawasan masih kurang maksimal dikarenakan kewenangannya sudah dialihkan ke Kementrian atau Pemerintah Pusat (2) Tindak lanjut Pemerintahan Daerah dalam hal ini adalah melaporkan laporan masyarakat kepada Kementrian atau Pemerintah pusat.
Kata Kunci: Kewenangan, Pengawasan, Pascatambang, Izin Usaha Pertambangan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â